Pemerintah Tetapkan Pajak Final UMKM Sebesar 0,5 Persen

Pemerintah Tetapkan Pajak Final UMKM Sebesar 0,5 Persen

TerasJatim.com, Surabaya – Mengawali kunjungannya ke Jatim, Presiden Jokowi meluncurkan penerapan pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen  untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jatim Expo, Surabaya, Jumat (22/06) pagi.

Presiden Jokowi mengatakan, pada awalnya pemerintah menerapkan agar pajak untuk UMKM itu satu persen. Namun karena ada keluhan, maka dirinya turun langsung ke pengusaha.

Saat itulah, lanjut Presiden, ada keinginan jika pajak UMKM sebesar 0,25 persen saja. Atas pertimbangan bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi, dan kementerian terkait, akhirnya diputuskan jika PPh final sebesar 0,5 persen.

“Sudah saya tanda tangani revisinya kemarin PP Nomor 46 tahun 2013 yang pajak finalnya 1% direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5%,” katanya.

Presiden berharap dengan peluncuran PPh final sebesar 0,5 persen, maka UMKM bisa tumbuh dengan lebih baik.

Ia juga menyarankan agar para pengusaha UMKM untuk juga menjual produksinya melalui online. “Jangan hanya mengandalkan jualan langsung atau toko saja. Online ini sangat produktif dan mudah,” tuturnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/hari-ini-presiden-luncurkan-pph-final-umkm-di-surabaya-dan-resmikan-tol-gempol-pasuruan/

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim