Pemerintah Akan Potong DAU atau DBH Pemda Yang Tunggak Iuran Kesehatan

Pemerintah Akan Potong DAU atau DBH Pemda Yang Tunggak Iuran Kesehatan

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI akan melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH)  terhadap Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupatan/Kota) yang mempunyai tunggakan iuran jaminan kesehatan dan telah melampaui  jangka waktu 1 tahun, yang sudah dilakukan upaya penagihan oleh BPJS Kesehatan.

Sebagai payung hukum, Kemenkeu lewat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH).

“Pemotongan DAU dan/atau DBH diperhitungkan sebagai penyelesaian Tunggakan,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

Sebelum dilakukan pemotongan, menurut PMK ini, BPJS Kesehatan akan melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah untuk menentukan besaran tunggakan berdasarkan  bukti-bukti yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Jika Pemda tidak bersedia melakukan rekonsiliasi atau tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah tunggakan, maka BPJS Kesehatan dapat meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit atas besaran Tunggakan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, berdasarkan hasil audit ini, BPJS Kesehatan akan menetapkan besaran tunggakan masing-masing Pemerintah Daerah. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menyampaikan surat permintaan  pemotongan DAU dan atau DBH sebagai penyelesaian tunggakan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Atas dasar surat permintaan BPJS Kesehatan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan perhitungan besaran dan tahapan pemotongan DAU/atau DBH, yang dilakukan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, besarnya penyaluran, sanksi pemotongan atau penundaan lainnya, serta Kapasitas Fiskal Daerah yang bersangkutan.

Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud, Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transfer Dana Perimbangan melaksanakan pemotongan DAU dan/ atau DBH, dilaksanakan pada saat proses penerbitan Surat Permintaan Pembayaran dan Surat Perintah Membayar penyaluran DAU dan/atau DBH,” bunyi Pasal 7 ayat (1,2) PMK ini.

Dana hasil pemotongan DAU dan/atau DBH untuk penyelesaian Tunggakan, menurut PMK ini,  dicatat dengan menggunakan kode akun Penerimaan Nonanggaran, yang  merupakan komponen penerimaan Dana Perhitungan Pihak Ketiga sebagai bagian dari iuran Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri  Keuangan ini berlaku sejak diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian  Hukum dan HAM, pada 4 Desember 2017 lalu. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim