Pemenang Tender Pipanisasi PDAM Sidoarjo, Terancam Dijemput Paksa Kejaksaan

Pemenang Tender Pipanisasi PDAM Sidoarjo, Terancam Dijemput Paksa Kejaksaan
Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto

TerasJatim.com, Sidoarjo – Handono, pemilik CV Langgeng Jaya, terancam dijemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sambungan pipanisasi PDAM Sidoarjo senilai Rp8,9 miliar.

Menurut Kepala Kejari Sidoarjo M Sunarto, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan polisi untuk menjemput Handono. Pengusaha itu akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek PDAM yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Penyidik, sebelumnya sudah berusaha menemui yang bersangkutan, tapi gagal bahkan sempat ribut dengan satpamnya,” ujar Sunarto di Kantor Kejari Sidoarjo, seperti dilansir Metrotvnews, Rabu (05/10).

Pada sidang terakhir pada Kamis 29 September lalu. sidang menghadirkan ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) PDAM Sidoarjo, Amiruddin, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannyam Amiruddin mengatakan, CV Langgeng Jaya merupakan pemenang proyek pengadaan pipanisasi tersebut. Pemilik perusahaan merupakan suruhan dari  mantan Direktur Utama PDAM Sidoarjo Sugeng Mujiadi.

“Pak Dirut yang menyuruh saya agar prosesnya dipercepat untuk memenangkan CV LJ. Saat itu juga saya disuruh menghubungi pemilik CV LJ Yakni Handono,” kata Amir dalam sidang.

Kemudian CV Langgeng Jaya memenangkan tender proyek pengadaan pipanisasi 10.000 unit sambungan rumah (SR) pada 2015. Nilai proyek Rp8,9 miliar.

Lantaran itu, majelis hakim meminta kejaksaan menghadirkan Handono. Hakim menilai Handono dapat membuka fakta terkait kasus yang menyeret Sugeng Mujiadi sebagai terdakwa itu. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim