Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP di Keputran Surabaya, Tertangkap di Madura

Pelaku Penganiayaan Anggota Satpol PP di Keputran Surabaya, Tertangkap di Madura

TerasJatim.com, Surabaya – Tak butuh waktu lama, pelaku pembacokan terhadap Tri Setia Bakti, seorang anggota Satpol PP yang saat itu tengah bertugas di kawasan Pasar Keputran Surabaya, pada Selasa (26/02/19) malam lalu, akhirnya berhasil dibekuk.

Anggota Jatanras satreskrim Polrestabes surabaya, menangkap Moh Maksum, pria 46 tahun, warga Jalan Kupang Panjaan Surabaya, di Bangkalan Madura. Maksum sendiri, selama ini juga dikenal sebagai pedagang sayuran di pasar tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menjelaskan, insiden berdarah itu bermula saat sejumlah petugas Satpol PP akan melakukan penertiban di Pasar Keputran. Malam itu petugas mendapati sebuah mobil pikap milik pelaku yang melakukan bongkar muat di Jalan Keputran yang memang dilarang.

Namun saat ditertibkan, pelaku tak terima dan terjadilah perang mulut antara pelaku dengan korban. Lantaran emosi, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang kemudian dikibaskan hingga melukai lengan kiri korban. Korban pun harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Pada saat ditertibkan, terjadi cekcok dan gesekan yang akhirnya si pelaku ini tidak bisa menahan diri dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara membacok tangan korban yang mengakibatkan luka,” jelasnya, Sabtu (02/03/19).

Sudamiran menambahkan, usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Tanah Merah Bangkalan Madura, pada Sabtu (23/02/19) pagi.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita identifikasi, akhirnya tadi pagi kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya di rumah orang lain di daerah Tanah Merah Bangkalan Madura,” imbuhnya.

Kini pelaku dan barang buktinya berupa sebilah pisau, sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 (1) KUHP dan Pasal 12 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim