Palsukan Dokumen, Residivis asal Kediri Diciduk Jatanras Polda Jatim

Palsukan Dokumen, Residivis asal Kediri Diciduk Jatanras Polda Jatim

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Curanmor Jatanras Ditreskrimum, Polda Jatim berhasil membekuk pelaku pemalsuan dokumen seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), STNK dan SIM, ijazah serta akta cerai.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ambaryadi menjelaskan, pelaku bernama Agung Wiyono (37), warga Dusun Jengkol, Desa Plosokidul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupetan Kediri, yang merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan baru keluar dari lapas pada 2016.

“Pelaku ini membuka jasa pembuatan KTP, KK, SIM, STNK, Ijazah, akte kelahiran dan surat cerai palsu. Praktik pembuatan dokumen palsu ini sudah ditekuninya selama setahun terakhir. Pelanggannya tidak hanya warga Kediri, ada dari Nganjuk, Jombang dan Surabaya,” jelas Ambaryadi, Kamis (09/08).

Kepada penyidik, pelaku mengakui dalam sebulan dirinya mampu melayani 150 pembuatan KTP, SIM, STNK, KK atau dokumen identitas palsu lainnya.

“Untuk biaya pembuatan, pelaku mematok tarif rata-rata Rp500 ribu untuk KTP, KK dan dokumen lainnya. Jika pemesan menginginkan satu paket (KTP, KK, dsn akte kelahiran), biayanya sebesar Rp1,5 juta,” imbuhnya.

Keahliannya ini didapat pelaku dari temannya sesama napi saat dibui di Lapas Madiun. Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya bermodal satu unit komputer, printer, mesin scener, kertas, tinta dan kartu bekas KTP, SIM dan STNK.

“Pelaku memanfatkan KTP, SIM dan STNK yang sudah tak dipakai selanjutnya. Data identitas pemilik dihapus dan diganti dengan data orang yang memesan. Kalau ada orang meninggal, KTP atau SIM-nya diminta. Begitu ada orang pesan, tinggal diisi data baru,” beber perwira polisi dengan dua melati di pundaknya ini.

Aksi pelaku terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari seorang pemilik rental mobil yang menerima sejumlah kartu identitas yang diduga palsu di Kediri.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 15 lembar KTP palsu, 2 SIM C palsu, 4  lembar KK palsu, satu lembar scanner SKHU paket C, satu lembar STNK dan mobil Grand Livina warna hitam nopol AD 8998 VC, akte cerai, SKCK, HP, monitor merk HP, CPU,  keyboard, mouse, printer dan scanner, flashdisk dan 10 buah stempel

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim