Mulai 4 Agustus, Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres 2019 Dibuka

Mulai 4 Agustus, Pendaftaran Bakal Capres dan Cawapres 2019 Dibuka

TerasJatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pengusulan Bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2019-2024 dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari, dengan, mulai 4 hingga 10 Agustus 2018.

“Hari pertama sampai dengan keenam dilakukan pada pukul 08.00-16.00 WIB, hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00-24.00 WIB, di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat,” demikian pengumuman Nomor: 760/PL.02.2-pu/06/KPU/VII/2018 tertanggal 27 Juli 2019, yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali dalam masa pendaftaran, dan pengurus Partai Politik (Parpol) atau Gabungan Partai Politik (Parpol), dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran.

Menurut pengumuman tersebut, Partai Politik (Parpol) dan/atau Gabungan Partai Politik (Parpol) yang dapat mengusulkan Bakal Pasangan Calon wajib memenuhi persyaratan, diantaranya memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2014; dan Memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu 2014.

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 963/PL.02.2-Kpt/06/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018, jumlah kursi di DPR paling sedikit 20% adalah 112 kursi, dan jumlah suara paling sedikit 25% adalah 31.221.435 suara,” bunyi pengumuman itu.

Adapun syarat bakal calon di antaranya adalah, bertempat tinggal di wilayah NKRI,  tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,  dan DPRD; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (kali) masa jabatan dalam jabatan yang sama; Bakal Calon yang berstatus sebagai pejabat negara, anggota TNI,  anggota Polri, PNS,  atau karyawan atau pejabat BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Desa, wajib mengundurkan diri.

“Persyaratan pengunduran diri sebagai pejabat negara dikecualikan bagi Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota,” bunyi pengumuman KPU itu. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim