Menyaru Polisi, 2 Debt Collector di Malang Dibui

Menyaru Polisi, 2 Debt Collector di Malang Dibui

TerasJatim.com, Malang – Berlagak bak polisi, dua pria yang berprofesi sebagai penagih hutang atau debt collector ini dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Singosari Polres Malang.

Keduanya adalah, Yudianto (43), warga Dusun Paretinap Desa Parerejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Malang, dan Anang Setiawan (43), warga Perum Pakisjajar Permai Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

“Kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan cara merampas sepeda motor milik Sukrip, warga Patokpicis Kecamatan Wajak Kabupaten Malang, di Jalan Raya Karanglo Singosari Malang, pada Rabu (19/09) sore,” ujar Kapolsek Singosari, Kompol Untung Bagyo Rianto, Jumat (21/09).

Untung menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama istri dan anaknya mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol W 3988 WV.

Saat di lokasi kejadian, tiba-tiba korban dipepet 2 orang tak dikenal sambil berteriak meminta korban untuk berhenti.

Lantaran korban tak mengenal mereka, korban pun tetap mengendarai sepeda motornya. Namun oleh pelaku, motor korban dipepet.

“Takut jatuh karena sedang membonceng istri dan anaknya yang masih kecil, akhirnya korban berhenti,” ujarnya.

Saat berhenti itulah, pelaku beraksi dengan memaksa meminta sepeda motor korban. Bahkan salah satu pelaku sempat menunjukkan lencana berlogo Pori kepada korban.

Kepada korban, pelaku mengatakan akan mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ke kantor polisi. Namun saat motor korban sudah dikuasai oelh salah satu pelaku, ternyata korban dibawa ke kantor Mega Finance di Jalan Ciliwung Kota Malang.

Di tempat itulah, korban kemudian dimintai uang.sebagai biaya pelunasan sepeda motornya sebesar Rp5 juta. Korban pun menolak, dan melaporkannya ke Mapolsek Singosari.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menangkap kedua pelaku berikut barang bukti berupa 2 sepeda motor.

Kini keduanya sudah diamankan di kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim