Mengaku Ditelantarkan Suami, SPG Cantik Nekat Curi Puluhan Cokelat

Mengaku Ditelantarkan Suami, SPG Cantik Nekat Curi Puluhan Cokelat

TerasJatim.com, Surabaya – Farida (28), wanita cantik warga Jalan Pakis Gunung II Surabaya, harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ibu satu anak yang juga berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG) ini, ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri berbagai macam barang di tempat kerjanya di sebuah supermarket di Jalan Pradah Kali Kendal Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Haryono mengatakan, aksi Farida terungkap setelah petugas keamanan supermarket memeriksa para pegawai di saat akan pulang.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan berbagai macam barang hasil curian seperti sabun dan beberapa cokelat di tas yang dibawa Farida.

Oleh petugas keamanan supermarket, wanita berparas cantik ini kemudioan diserahkan ke Mapolsek Wiyung untuk diproses hukum.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, polisi juga menemukan puluhan coklat yang disimpan di dalam kulkas. “Coklat-coklat sebanyak itu, kami temukan di dalam kulkas rumahnya,” kata Kompol Haryono.

Kepada polisi, Farida mengaku mencuri barang-barang itu saat bekerja sebagai SPG kosmetik di supermarket tersebut.

“Modusnya saat jam kerja, pelaku mengembat barang-barang secara bertahap. Setelah berhasil,barang hasil curiannya tidak langsung dibawa pulang melainkan disembunyikan di rak tempat semir sepatu. Baru jam bubaran kerja, pelaku memasukkan ke dalam tasnya,” imbuhnya.

Di hadapan penyidik, wanita berambut panjang ini terus menangis. Dia mengaku nekat melakukan aksinya lantaran sudah ditelantarkan oleh sang suami hampir tiga bulan terakhir. “Barang hasil curiannya kemudian dijual lagi untuk keperluan hidup bersama dengan anaknya,” jelas Kapolsek.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabun bayi cair merek Pigeon, 6 batang cokelat merek Silver Queen, 13 batang cokelat merek Chunky Bar, 8 batang cokelat merek Delfy Almond dan sebuah tas orange yang digunakan sebagai tempat untuk membawa barang curiannya.

“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim