LTSA, Wujud Komitmen Pemkab Ponorogo Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan PMI

LTSA, Wujud Komitmen Pemkab Ponorogo Tingkatkan Pelayanan dan Perlindungan PMI

TerasJatim.com, Ponorogo – Kabupaten Ponorogo dikenal sebagai pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar di Jatim. Tahun ini tercatat 5.700 warga Ponorogo yang bekerja di luar negeri sebagai PMI. Sehingga jumlah total PMI asal Ponorogo yang berada di luar negeri sekitar 35.400 orang.

Jumlah ini meningkat drastis dibanding tahun lalu yakni sebanyak 27.000 orang. Banyaknya PMI asal Ponorogo tentu saja berpengaruh terhadap tingginya uang kiriman (remitance) yang masuk ke daerah yang mencapai 1.9 triliun di tahun 2018. Jumlah ini sama dengan 30% produk domestik regional bruto (PDRB) daerah Ponorogo sebesar 6 triliun.

Tingginya remitance yang masuk ke Ponorogo tentu saja dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan di Ponorogo.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI) di halaman Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Rabu (27/02/19).

Menurut Ipong, PMI telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi pembangunan di Ponorogo. Maka sudah selayaknya pemerintah daerah berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan dan  perlindungan yang lebih baik, salah satunya dengan adanya LTSA.

“Begitu besar kontribusi PMI untuk kemajuan pembangunan Ponorogo. Maka sudah selayaknya pemerintah daerah memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan upaya perlindungan. Salah satunya dengan adanya Layanan Terpadu Satu Atap yang hari ini di resmikan. Di LTSA ini calon PMI dengan mudah dapat mengurus semua persyaratan untuk bekerja di luar negeri tanpa harus wira wiri karena semua layanan ada di sini,” jelasnya.

Ipong menambahkan, di LTSA semua siap melayani, diantaranya Dukcapil, BPJS, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatañ, Imigrasi dan kepolisian. “LTSA ini untuk mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelayanan penempatan dan perlindungan PMI,” sambung Ipong.

Adapun tujuan dibentuknya LTSA, lanjut Ipong, untuk mencegah adanya PMI non prosedural dan tindak pidana perdagangan orang. Lebih lanjut Ipong mengatakan, pihaknya akan memberikan perhatian khusus kepada keluarga PMI yang ditinggal di rumah berupa pengawasan terhadap anak-anak PMI baik dalam hal kesehatan, pendidikan maupun kebutuhan lainnya. Namun saat ini belum ada tim khusus melainkan diamanahkan kepada kepala desa dan perangkatnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, banyaknya PMI di Ponorogo dapat menurunkan tingkat pengangguran terbuka (TPT). Di Jatim TPT sebesar 3,99 persen sedangkan Ponorogo hanya 3,4 persen.

Artinya dengan makin banyak PMI Ponorogo yang bekerja ke luar negeri akan dapat mengurangi jumlah pengangguran. “Oleh karena itu negara harus hadir untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang lebih baik kepada para PMI salah satunya dengan dibentuknya LTSA ini,” jelasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Bedianto berharap, dengan adanya LTSA dapat memberikan kemudahan kepada calon PMI untuk mengurus segala persyaratan kerja ke luar negeri.

“LTSA ini merupakan amanah dari UU no 18 tahun 2017. Dimana ada 10 kabupaten yang ditunjuk untuk segera membentuk LTSA, salah satunya Ponorogo. Tentunya dengan berbagai alasan yaitu tingginya jumlah PMI di Ponorogo,” ucapnya.

Bedianto menambahkan, dengan adanya LTSA ini pihaknya berharap dapat memberikan kemudahan kepada calon PMI untuk mengurus segala persyaratan saat akan pergi ke luar negeri.  “Jadi lebih efektif dan efisien tidak usah wira-wiri karena semua layanan ada di sini,” tegasnya.

Ditambahkan, LTSA di Ponorogo ini merupakan LTSA ke-9 di Jatim dan ke-31 di Indonesia. (Any/Adv/Humas)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim