Lakukan Pungli Terhadap Warganya, Seorang Pj Kades di Pasuruan Terjaring OTT

Lakukan Pungli Terhadap Warganya, Seorang Pj Kades di Pasuruan Terjaring OTT

TerasJatim.com, Pasuruan – Tim Saber Pungli Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Pitono (54) Penjabat (Pj) Kepala Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan Jawa Timur, Senin (27/02).

Pitono dicokok di ruang kerjanya usai melakukan pungli ke warga yang hendak melakukan pengurusan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang).

Kapolres Pasuruan AKBP M. Aldian, membenarkan penangkapan terhadap seorang oknum Pj Kepala Desa tersebut. “Pokja penindakan dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Satreskrim Polres Pasuruan telah melakukan OTT terhadap Pj Kades Nogosari, Kecamatan Pandaan,” katanya.

Aldian mengatakan, OTT dilakukan oleh empat petugas sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Kantor Desa Nogosari.

“Terduga (Pitono), diduga melakukan pungli sebesar Rp 3 juta kepada Dedi Zulmi Arman, salah satu warganya, untuk biaya pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris dan biaya perubahan nama SPPT dari Almh. Rusmini. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan di Mapolres pasuruan,” imbuh Kapolres.

Selain Pitono, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp 3 juta yang diduga dari pungli, kwitansi pembayaran dan surat-surat kelengkapan administrasi pengurusan SPPT.

Pitono yang merupakan PNS Kabupaten Pasuruan itu ditunjuk sebagai Pj Kepala Desa Nogosari sejak 12 Januari 2016, menggantikan kades terdahulu yang meninggal dunia.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, 12 huruf e, Subs Pasal 12 A UU No.31 th.1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 th.2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Aldian.(Luk/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim