Kelainan, Pria 52 Tahun Cabuli 8 Anak Perempuan di Bawah Umur

Kelainan, Pria 52 Tahun Cabuli 8 Anak Perempuan di Bawah Umur

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Surabaya. Kali ini pelakunya seorang pria berinisial HD (52), warga Banyu Urip Surabaya.

Dia tega mencabuli 8 anak yang kesemuanya masih berusia di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasus ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mendapatkan laporan dari orang tua para korban.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, 8 korban pencabulan yang rata-rata masih berusia 7-8 tahun itu semuanya anak-anak perempuan.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memasukkan jari tangannya ke bagian alat kemaluan korban.

Aksi pencabulan tersebut telah dilakukan oleh pelaku sudah 3 tahun sejak 2015. Modusnya dengan cara mengajak anak-anak tersebut main ke rumahnya.

“Dia mengajak korban dengan mengiming-imingi main dengan anaknya yang berusia 4 tahun. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, saat istri dan anaknya tidak berada di rumah,” jelas Yeni.

Yeni menambahkan, perbuatan bejat pelaku terbongkar karena korban bercerita kepada orang tuanya. Saat itu ada salah seorang tetangga yang mendengar percakapan para korban.

“Dari situlah, perbuatan HD menyebar ke seluruh kampung dan kemudian para orang tua yang merasa anaknya menjadi korban berkumpul dan melaporkan perbuatan HD ke Polrestabes Surabaya,” imbuh perwira Polwan dengan tiga balok di pundaknya itu.

Atas laporan tersebut, penyidik Unit PPA melakukan pemeriksaan terhadap para korban dengan melakukan visum.

Dari hasil visum tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Untuk saat ini polisi bekerjasama dengan DP5A Surabaya melakukan konseling untuk memulihkan rasa trauma para korban. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim