Kegaduhan Politik Berdampak Pada DPR Yang Minim Membuat UU

Kegaduhan Politik Berdampak Pada DPR Yang Minim Membuat UU
Ketua komisi X DPR RI Ridwan Hisyam (tengah), saat berada di Malang Jawa Timur

TerasJatim.com, Malang – Ketua komisi X DPR RI menilai, minimnya Undang-Undang yang dihasilkan oleh lembaganya, tidak lepas dari kegaduhan politik yang ditimbulkan, sehingga kerja dewan terganggu dan minim dalam menghasilkan undang-undang, yang salah satunya adalah UU tentang budaya.

Ketua Komisi X DPR – RI Ridwan Hisyam mengatakan, bahwa pembahasan RUU Kebudayaan sudah enam bulan yang lalu, sedangkan keputusan menjadi RUU inisiatif, baru disahkan tanggal 18 Desember kemarin.

Dalam RUU Kebudayaaan ini, ada penolakan dari akademisi dan seniman terkait seni, yang dianggap sebagian akademisi dan seniman sebagai rasa atau ekspresi yang tidak bisa dibatasi, tetapi hasil produk seni bisa di undang-undangkan. Permintaan beberapa seniman dan akademisi untuk merubah judul RUU Kebudayaan menjadi RUU Produk Kebudayaan mendapat respon positif dari para seniman.

“RUU ini sendiri sebagai upaya ketahanan budaya dalam tekanan global,” ujar Ridwan Hisyam.

Dia menambahkan, bahwa Indonesia sendiri baru mempunyai UU Budaya sebanyak dua buah, sedangkan di China hampir ratusan, hal ini dimaksudkan demi melindungi budaya bangsanya dari gerusan budaya global yang digagas oleh Yahudi.

“Sedikitnya UU yang dihasilkan oleh DPR – RI tidak lepas dari masih terjadinya kegaduhan politik selama setahun terakhir, yang berdampak pada lemahnya ekonomi nasional, dolar melemah, minimnya penggunaan APBN selama setahun,” sambungnya.

Ridwan melanjutkan, beberapa dampak dari kegaduhan tersebut berakibat pada capaian dalam pembuatan  UU yang dihasilkan oleh DPR, yang hanya tiga Undang-Undang, yaitu UU Pemilu, UU APBN dan UU Pemerintah Daerah.

“Kegaduhan ini yang rugi rakyat. Kasihan kan,” tegasnya.

Harapannya RUU Kebudayaan ini dalam pembahasan  bisa memacu kepada kesejahteraan rakyat melalui ekonomi kreatif dan para seniman di Indonesia khususnya di Kabupaten Malang.

Sementara itu, Ir. Nono Adya Supriyatno, selaku Sekertaris Dirjen Kebudayaan pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menambahkan, bahwa pemerintah dalam menyusun draft Undang-Undang Kebudayaan ini berdasarkan atas Daftar Isian Masalah yang berasal dari daerah.

Dalam membahas RUU Kebudayaan ini antara pemerintah dengan DPR saling menyatukan visi dalam menghasilkan undang-undang. Dalam pembahasan selalu ada hambatan untuk RUU Kebudayaan.

Latar belakang pembahasan RUU tidak lepas dari minimnya undang-undang yang dihasilkan untuk melestarikan budaya bangsa Indonesia dari gerusan bangsa Yahudi.

“Tujuan undang-undang ini sendiri untuk memberikan pelajaran karakter kepada generasi muda. Karena selama ini pemahaman budaya terfokus hanya kepada artefak-artefak saja.” Pungkas Nono Adya Supriyatno, Sekretaris Dirjen Kebudayaan. (Sla/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim