Jual Suaminya Untuk Layanan Sex Bertiga, Wanita Muda ini Terancam Bui 15 Tahun

Jual Suaminya Untuk Layanan Sex Bertiga, Wanita Muda ini Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktek sex bertiga (threesome). Ironisnya, kali ini pelakunya adalah seorang perempuan yang ‘menjual’ suaminya sendiri kepada pelanggan.

Pelaku berinisial VR, perempuan 20 tahun, warga Tambak Wedi, Surabaya. Dia menjual suaminya, pria berinisial MRR (24), kepada seorang lelaki untuk melakukan hubungan badan 2 lawan 1. Mereka digerebek di sebuah hotel Budget di Jalan Kayoon, Surabaya, pada Senin (22/01) malam kemarin.

Saat polisi merilis kasus tersebut, VR bungkam seribu bahasa. Dengan mengenakan topeng, kepalanya lebih banyak tertunduk.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, perbuatan tersangka berawal dari keikutsertaannya dalam sebuah grup media sosial.

Awalnya, VR memasang iklan di Facebook bertuliskan ‘cari partner threesome bermodal’, pada awal bulan lalu. Unggahan tersebut diposting di grup Facebook bernama ‘‘Fantasi Real of Pasutri’.

“Selanjutnya ada seseorang yang mengirim pesan di Facebook Messenger tersangka. Intinya, si pengirim pesan tertarik dengan iklan tersebut. Keduanya kemudian nego harga,” jelas Kombes Rudi, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (23/01).

Selanjutnya, VR sepakat dengan harga Rp 500 ribu untuk sekali kencan. Dia lantas nenentukan lokasi kencan singkat. “Ketiganya check in sore dan langsung ketemu di kamar hotel,” ungkapnya.

Ketiganya membooking kamar nomor 308. Saat polisi datang menggrebek, VR sedang berada di dalam kamar mandi. Sedangkan MRR dan tamunya berada di atas tempat tidur. Mereka bertiga baru saja selesai melakukan hubungan badan.

Sementara, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni menambahkan, aksi VR terendus karena polisi memang sudah mengincarnya sejak lama. “Ini bukan yang pertama. Sudah keempat kalinya,” papar perwira Polwan asal Banyuwangi itu.

Atas perbuatannya, VR dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP. Kini, akibat ulahnya, perempuan muda ini terancam hukuman bui maksimal 15 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim