Jadi Pengepul Arak Jowo, Janda asal Nglegok Blitar Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Arak Jowo, Janda asal Nglegok Blitar Ditangkap Polisi

TerasJatim.com, Blitar – Dyah Retno Ningsih, perempuan 49 tahun, warga Dusun Pacuh Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Blitar Kota.

Pasalnya, ia terbukti menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak jowo (Arjo). Bahkan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 83 jeriken berisi arak jowo dari rumahnya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini dari Solo Jateng. Dari 83 jeriken ini, nantinya akan dipecah menjadi beberapa botol.

“Satu jeriken kan berisi 30 liter, jadi setelah dipecah-pecah akan menjadi ribuan botol. Apalagi tersangka juga mengaku mencampurnya dengan air mentah saat memasukkannya ke botol-botol untuk menambah penghasilannya,” katanya, Senin (12/03).

Lebih lanjut Adewira menjelaskan, tersangka juga mengaku sudah 3 kali mendatangkan arak jowo ini dari Solo. Tetapi yang terakhir ini, jumlahnya lebih banyak dibanding pengambilan sebelumnya. Sedangkan penjualannya hanya di wilayah Blitar Raya.

Satu jeriken arak jowo berisi 30 liter dibeli dengan harga Rp235 ribu, kemudian dijual lagi dengan harga Rp305 ribu per jeriken. Pelaku hanya mengambil untung Rp70.000 per jeriken-nya. Biasanya, 100 jeriken arak jowo habis dalam waktu dua sampai tiga bulan.

“Hasilnya lumayan, misal modalnya Rp21 juta, setelah habis barangnya bisa menjadi Rp30 juta. Penjualannya bisa literan maupun jerikenan,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka Dyah mengaku nekat melakukan perbuatannya ini untuk memenuhi kebutuhannya. Sedangkan cara penjualannya, pembeli cukup menghubungnya melalui telepon. Setelah itu, baru pembeli datang untuk mengambil barang pesanannya.

“Kalau dijual jerikenan untungnya memang sedikit, tapi kalau dijual eceran untungnya besar,” katanya.

Kini  Dyah mengaku menyesal apa yang sudah diperbuatnya tersebut. “Saya sangat menyesal. Saya nekat melakukan pekerjaan ini karena semua pekerjaan sudah saya lakukan, mulai dari menjual nasi goreng dan lainnya. Tetapi belum bisa memenuhi kebutuhan,” jelasnya lirih.

Akibat perbuatannya, tersangka yang seorang janda ini dijerat Pasal 204 KUHP, tentang menjual sesuatu yang sifatnya berbahaya dan menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim