Jadi ‘Backing’ Tambang Pasir Liar, Oknum Polisi di Bojonegoro Jadi Tersangka

Jadi ‘Backing’ Tambang Pasir Liar, Oknum Polisi di Bojonegoro Jadi Tersangka

TerasJatim.com, Bojonegoro – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota polisi sebagai ‘backing’ penambangan pasir ilegal Sungai Bengawan Solo, di Desa Campurejo Kecamatan Kota Bojonegoro Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus bentrokan di atas perahu di lokasi tambang pasir ilegal di Desa Campurejo beberapa waktu lalu, didapat keterangan adanya keterlibatan seorang anggota kepolisian di jajaran Polres Bojonegoro  dalam penambangan tersebut.

“Anggota tersebut berinisial M, bintara pada salah satu polsek jajaran. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka tambang pasir illegal,” tegas Wahyu.

Lanjut Wahyu, pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan melindungi anggotanya yang dinilai melanggar hukum.

“Siapapun itu akan tetap diproses. Terhadap M, selain akan di proses pidananya, nanti akan dilakukan pemeriksaan kode etik profesi,” tandas perwira polisi dengan dua melati di pundaknya tersebut.

Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden dua kelompok warga yang bertikai dan saling serang di atas perahu, pada Sabtu (10/12) lalu di lokasi penambangan pasir di Desa Campurejo Bojonegoro, bermotif persaingan bisnis.

“Dari hasil pemeriksaan, pertikaian yang terjadi bukan antara warga dengan penambang, tapi antara dua kelompok penambang pasir,” imbuhnya.

Dalam peristiwa tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah menetapkan 6 orang pelaku sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP.

Saat ini para pelaku ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut. (Ev/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim