Gubernur Jatim Resmi Lantik Empat Penjabat Bupati

Gubernur Jatim Resmi Lantik Empat Penjabat Bupati

TerasJatim.com, Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo, melantik empat orang Penjabat (Pj) Bupati di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (13/03).

Keempat Pj itu, yakni Kepala Badan Koordinasi Daerah (Bakorwil) Pamekasan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranu sebagai Pj Bupati Bangkalan. Kepala Bakorwil Jember, R Tjahjo Widodo sebagai Pj Bupati Probolinggo.

Selain itu, Kepala Bakesbangpol Jatim, Jonathan Judianto, diangkat sebagai Pj Bupati Sampang dan Asisten I Sekdaprov Jatim, Suprianto, sebagai Pj Bupati Bojonegoro.

Dilantiknya keempat pejabat eselon II Pemprov Jatim itu menggantikan posisi Bupati yang telah memasuki masa purna tugas sebelum digelar Pilkada serentak 27 Juni mendatang.

Bupati Probolinggo masa jabatannya berakhir tanggal 28 Februari 2018, Bupati Sampang 26 Februari 2018, Bupati Bangkalan 4 Maret 2018 dan Bupati Bojonegoro 12 Maret 2018.

Jabatan Bupati-Wakil Bupati yang digantikan di antaranya Bupati-Wakil Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad- Mondir Rofii, Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Bupati-Wakil Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari – Timbul Prihanjoko dan Bupati-Wakil Bupati Bojonegoro, Suyoto- Setyo Hartono.

Soekarwo meminta pada para Pj Bupati agar menjalankan amanat dan tugas sebaik-baiknya. “Saya percaya seluruh Pj Bupati yang telah dilantik akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas dan tanggung jawab,” kata Pakde Karwo, sebutan akrab Soekarwo.

Ia menegaskan Pj Bupati perlu mendorong kekuatan kerjasama dengan forum komunikasi pimpinan daerah, silaturahmi dengan pimpinan dan anggota DPRD setempat.

“Tugas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten masing-masing harus menyapa dan melakukan komunikasi dengan DPRD. Ini bagian dari kewajiban,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pakde Karwo juga berpesan agar Pj Bupati menjaga netralitas ASN sesuai dengan arahan Menpan RB. Hal ini dinilai penting agar proses demokrasi berjalan dengan baik dan berkualitas.

Keempat daerah yang kini dipimpin Pj Bupati akan menggelar Pilkada 27 Juni 2018. Pj Bupati dapat bertugas dan menjabat paling lama satu tahun terhitung sejak dilantik pada 13 Maret 2018. (Jnr/Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim