Gondol Duit Kenalannya, Wanita asal Maluku Ditangkap Polisi Banyuwangi

Gondol Duit Kenalannya, Wanita asal Maluku Ditangkap Polisi Banyuwangi

TerasJatim.com, Banyuwangi – Marli Ngilawan alias Aline (27), wanita asal Jalan Kenanga No. 51 Maluku Utara, harus berurusan dengan aparat kepolsian Banyuwangi.

Wanita berambut ikal ini ditangkap polisi lantaran diduga melakukan aksi penipuan dengan mengelabuhi wanita kenalannya, Indah Widhi Astutik (38), warga Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi Jatim, hingga mengalami kerugian senilai Rp20 juta.

Menurut Kapolsek Gambiran AKP I Ketut Redana, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah meminjam uang korban sebesar Rp 20 juta. Uang pinjaman itu janjinya untuk mencairkan polis asuransinya senilai Rp 60 juta.

“Korban bersama pelaku kemudian menuju sebuah bank di Jajag, Kecamatan Gambiran, untuk membuka rekening baru sebagai alat transfer pencairan dana polis asuransi milik pelaku,” paparnya.

Dikala korban mengantri di bank, pelaku pamit untuk membeli minuman di sebuah toserba. Bukannya membeli minuman, ternyata Aline menuju pangkalan ojek yang ada di depan Terminal Jajag dan kabur membawa uang Rp20 juta menuju ke arah Srono.

“Kebetulan uang Rp 20 juta milik korban disimpan dalam tas pelaku. Jadi kaburnya tersangka karena ingin menghilangkan jejak,” tambah perwira yang pernah menjabat Kapolsek Kota Banyuwangi.

Korban akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan pelaku. Hingga akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Gambiran.

Laporan ini ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyisiran. dari informasi beberapa saksi mata, diketahui bahwa pelaku kabur dengan naik ojek menuju Srono.

Petugas pun langsung mengejarnya. Hasilnya pelaku berhasil dihentikan di lampu merah Srono.

Selain Aline, petugas juga berhasil mengamankan uang sebesar Rp20 juta untuk barang bukti. Aline dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim