Diduga Akan Digunakan Untuk TKI Ilegal, Imigrasi Blitar Tangguhkan 60 Paspor

Diduga Akan Digunakan Untuk TKI Ilegal, Imigrasi Blitar Tangguhkan 60 Paspor

TerasJatim.com, Blitar – Penerbitan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar periode 1 Januari 2018 hingga 07 Agustus 2018 mencapai 16.538. Namum demikian, penangguhan atau penundaan ada 60 paspor.

Iwan Hernanda, Kasi Informasi Sarana Komunikasi Kanim Kelas II Blitar mengatakan, penundaan ini dilakukan karena rata-rata terindikasi bahwa paspor ini akan digunakan untuk TKI non prosedural.

Penangguhan ini untuk pengajuan paspor mulai Januari hingga awal Agustus 2018. Sedangkan pada tahun 2017 lalu mencapai 285 permohonan. “Para pemohon ini kita ketahui dari proses wawancara, karena mereka memberikan keterangan berbelit-belit,” ungkapnya, Kamis (09/08).

Iwan menuturkan, setiap petugas wawancara sudah pasti memiliki insting. Sehingga jika ada pemohon yang berbelit-belit saat memberikan keterangan, mereka pasti aka mengetahui apabila ada yang mencurigakan.

“Kita tentunya tidak ingin kejadian TKI meninggal terjadi kembali karena bekerja secara ilegal. Salah satu TKI yang meninggal di luar negeri dan mengajukan permohonan paspor melalui Imigrasi Blitar, yakni Adelina Lisao,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut Iwan, pihaknya juga melakukan penindakan keimigrasian sebanyak 10 kasus, diantaranya 1 warga Myanmar tidak memiliki paspor dan izin tinggal, 2 orang warga Jerman overstay, 1 orang warga Italia overstay, 1 orang warga Pantai Gading tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian, 1 orang warga Jepang tidak bisa menunjukkan paspor dan dokumen keimigrasian, 2 orang warga Thailand overstay, serta 1 orang warga Rusia menyalahgunakan penggunaan izin tinggal.

“Untuk 1 orang warga Rusia telah dideportasi pada 6 Juli 2018 melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo,” jelasnya.

Iwan menambahkan, pihaknya juga sudah membentuk 27 Tim Pora diwilayah kerja kantor imigrasi kelas II Blitar dari 48 kewajiban membentuk Tim Pora. “Jadi kita kan menjadi salah satu unit pelaksana teknis dibawah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur yabg ditunjuk sebagai pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi,” imbuhnya.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim