Cegah Pungli dan Urusan Yang Berbelit, Kenaikan Pangkat PNS Sudah Online

Cegah Pungli dan Urusan Yang Berbelit, Kenaikan Pangkat PNS Sudah Online

TerasJatim.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abdur, meresmikan layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis yang dilakukan secara online dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Jakarta, kemarin.

Penggunaan sistem online ini merupakan sesuatu yang baru. Sebab sebelumnya pengurusan kenaikan pangkat PNS kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

“Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis,” kata Asman, seperti dilansir Merdeka, Rabu (23/11).

Asman menambahkan, kemudahan pelayanan tersebut dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik. Dia juga memberikan apresiasi kepada BKN, yang berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Penerapan sistem baru ini rupanya tak lepas dari pengalaman Asman ketika masih menjadi Wakil Walikota Batam. Dia sering melihat betapa repotnya seorang pegawai mengurus kenaikan pangkat, datang ke kantor Badan Kepegawaian daerah (BKD) dengan menenteng-nenteng map berisi segala macam berkas.

“Mending kalau sekali jadi. Rata-rata mereka harus bolak-balik, karena alasan berkasnya kurang lengkap, atau kurang ini atau itu. Tak jarang juga urusan ini memakan waktu hingga berbulan-bulan, dan sering terjadi pungutan liar,” ungkapnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimalisir praktik pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

“Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktik pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun,” ucapnya.

KPO dan PPO, masih menurut Bima, merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun kepengurusan pensiun.

Dengan sistem ini, nantinya setiap ASN pun dapat melakukan mengajukan status kepegawaiannya secara digital. Sebagai contoh, ASN yang memerlukan tanda tangan atasannya dapat memanfaatkan electronic signature.

“Jadi tidak perlu menunggu atasan yang sedang bertugas keluar dan e-signature sudah jelas keabsahan hukumnya dan telah diatur di dalam UU ITE,” katanya.

Terkait penerapan KPO dan PPO, sudah ada tujuh instansi baik dari pusat maupun daerah menjadi pilot project dari sistem kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Ketujuh instansi tersebut terdiri dari lima pemda yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta dua Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). (Her/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim