2 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Mojokerto

2 Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Mojokerto

TerasJatim.com, Mojokerto – Jajaran Polres Mojokerto mengungkap 2 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di 2 TKP berbeda, dengan mengamankan 2 orang tersangka.

Kasus pencabulan pertama dilakukan oleh AJ (58), terhadap murid ngaji istrinya yang berjumlah 5 korban. Sedangkan kasus pencabulan yang kedua dilakukan oleh seorang ayah tiri, berinisial M (58), kepada anak tirinya saat istrinya tidak berada di rumah.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata menjelaskan, kasus pertama terjadi di Dusun/Desa Duyung Kecamatan Trawas. Dalam kasus ini, pelaku (AJ) melakukan pencabulan terhadap 5 anak dengan usia mulai 8 hingga 11 tahun.

Modusnya, pelaku beraksi saat para korban sedang mengantri untuk mengaji kepada istri pelaku. ” Para korban dipanggil satu persatu oleh pelaku ke dalam kamar untuk memijatnya. Dan terjadilah tindak pidana pencabulan tersebut,” ujar Leo.

Leo menambahkan, untuk kasus kedua terjadi di dalam kamar sebuah warung di Dusun.Bening Kecamatan Gondang. “Pelaku tidak lain adalah ayah tiri dari korban. Modusnya, pelaku mengancam dengan sebilah pisau untuk berhubungan badan dengan korban di saat ibunya tak berada di rumah,” imbuhnya.

Dari kedua kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju-baju yang dipakai para korban saat terjadinya pencabulan.

“Para tersangka akan kami kenakan Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim