Waduh! MA Juga Diskon Hukuman Istri Ferdy Sambo Menjadi 10 Tahun Bui

Waduh! MA Juga Diskon Hukuman Istri Ferdy Sambo Menjadi 10 Tahun Bui

TerasJatim.com – Mahkamah Agung (MA) memberi diskon terhadap vonis hukuman penjara bagi Putri Candrawathi, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (yang sudah dipecat _red) itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan 20 tahun penjara itu juga diperkuat di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-brigadir-j-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara/

Dalam amar putusan Majelis Hakim Kasasi No. 816 K/Pid/2023, hukuman kurungan untuk Putri Candrawathi, dikurangi hingga setengah dari vonis pengadilan tingkat pertama dan kedua.

“Amar putusan kasasi, tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” demikian bunyi amar putusan MA, yang diterima TerasJatim.com, Selasa (08/08/2023) petang.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/breaking-news-ferdy-sambo-lolos-dari-hukuman-mati/

Seperti diberitakan TerasJatim.com, MA juga meringankan hukuman Ferdy Sambo yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar Nomor Perkara: 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

“Pidana penjara seumur hidup,” demikian dikutip dari amar putusan Majelis Hakim Kasasi, Selasa (08/08/2023).

Untuk diketahui, dalam amar putusan tersebut juga terdapat dissenting opinion antara Majelis Hakim Kasasi. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim