Breaking News! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Breaking News! Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

TerasJatim.com – Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri (sudah dipecat _red), lolos dari pidana mati. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menerima upaya Kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, beberapa waktu lalu.

Majelis Kasasi MA menganulir hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo yang telah diputuskan hakim pada pengadilan tingkat pertama dan kedua.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan Kasasi yang diterima TerasJatim.com, Selasa (08/08/2023) petang.

Sementara, Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan, lembaganya menggelar sidang putusan Kasasi Ferdy Sambo, pada Selasa (08/08/2023) hari ini.

“Iya, mungkin sudah berlangsung (sidangnya) ya,” kata Sobandi.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/kasus-pembunuhan-berencana-brigadir-j-ferdy-sambo-divonis-mati/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Kemudian, pecatan jenderal bintang 2 Polri itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Banding yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut tidak diterima. PT DKI Jakarta pun justru menguatkan putusan hukuman mati.

Hingga pada akhirnya, Ferdy Sambo bersama tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan Kasasi kepada MA. Hingga MA mengabulkan permohonan Kasasi Sambo dan mengubahnya menjadi pidana seumur hidup. (Kta/Red/TJ)

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/menyusul-sambo-dan-istri-kuat-maruf-divonis-15-tahun-ricky-rizal-13-tahun/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim