Usut Kasus Pungli di Kejari Kab Madiun, Tim Kejagung Turun Gunung

Usut Kasus Pungli di Kejari Kab Madiun, Tim Kejagung Turun Gunung

TerasJatim.com, Madiun – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya turun gunung ke Kabupaten Madiun Jatim. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sejumlah oknum kejaksaan negeri (kejari) setempat.

Informasi yang dihimpun, aksi pungli itu terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pupuk subsidi komoditas tebu. Selain kasus dugaan pungli, tim Kejagung turun untuk mengusut kasus perusakan gudang barang bukti di kantor Kejari Kabupaten Madiun yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Ini memang terkait yang diadukan kepada kami. Kami juga turun atas laporan masyarakat,” jelas Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Sungarpin, seperti dilansir Radar Madiun, Selasa (19/06/203).

Sungarpin menyebutkan, pihaknya bakal melakukan pengecekan di internal Kejari Kabupaten Madiun. Selain itu, juga memeriksa pihak yang melayangkan pengaduan maupun yang merasa dirugikan. Yakni, dari unsur oknum aparatur sipil negara (ASN) pemkab dan seorang warga sipil.

“Yang pertama dulu sudah kami klarifikasi. Setelah dikaji, ternyata benar ada indikasi, sehingga ditingkatkan ke inpeksi kasus berupa pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Namun, Sungarpin belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut. Termasuk nasib eks kepala Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, yang dicopot Kejaksaan Tinggi Jatim beberapa waktu lalu setelah terbukti positif narkoba.

“Kami baru memeriksa internal saja, belum mengarah apakah itu masuk penyalahgunaan untuk dipidanakan atau seperti apa,” sambungnya.

“Perusakan (gudang barang bukti) itu juga masih tahap penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut. Sebab ini masih belum sinkron ada kaitannya dengan tupoksi kajari atau tidak,” tandas dia.

BACA https://www.terasjatim.com/positif-narkoba-kajari-kabupaten-madiun-dicopot/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun dicopot dari jabatannya lantaran tersandung kasus narkotika.

Tak hanya itu, pencopotan Andi tersebut diisukan terjerat masalah lain yakni pungutan liar (pungli). Namun, dari hasil penyelidikan Kejati Jatim, isu pungli itu ternyata menyeret sejumlah oknum jaksa lain di Kejari Kabupaten Madiun yang kini sudah dimutasi ke Kejati Jatim.

Asisten Bidang Pengawasan Kejati Jatim, Edi Handojo, membenarkan jika kasus pungli itu ada. Namun, tidak dilakukan mantan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin.

Menurut Edi, aksi pungli itu dilakukan oleh 3 orang oknum jaksa di masa sebelum Andi Irfan menjabat sebagai Kajari Kabupaten Madiun.

Perkara pungli ketiga oknum jaksa itu pun disebut sudah berjalan. Posisi ketiganya kini di Kejati Jatim dalam rangka pemeriksaan.

BACA: https://www.terasjatim.com/diduga-lakukan-pungli-ratusan-juta-3-jaksa-di-kejari-madiun-dicopot/

Dugaan pungli itu terungkap berawal dari pemeriksaan Tim Satgas Kejagung pada pertengahan Mei 2023 lalu. Ketiga oknum jaksa masing-masing berinisial AB, MAA, dan WA, kemudian dicopot usai menjalani pemeriksaan internal.

Adapun ketiga oknum jaksa itu diduga melakukan pungli terhadap sejumlah ASN di Pemkab Madiun, serta pihak swasta yang berperkara di Kejari Kabupaten Madiun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim