Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, PETAKA Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, PETAKA Apresiasi Kinerja Polres Lamongan

TerasJatim.com, Banyuwangi – Pergerakan Wartawan Reinkarnasi (PETAKA) Banyuwangi, memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan yang berhasil mengungkap dan menaikan status ke penyidikan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang wartawan di Lamongan.

Dalam kasus ini 2 orang menjadi tersangka, masing-masing seorang oknum yang mengaku sebagai Sekjen sebuah LSM dan adik iparnya.

Aksi kekerasan tersebut dilakukan kedua tersangka kepada seorang wartawan media Cyber Biro Lamongan, yang terjadi beberapa waktu lalu.

Ketua Petaka, Nanang Slamet, mengungkapkan, pihaknya sangat bangga atas kinerja aparat kepolisian di Polres Lamongan yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini.

“Saya memberikan apresiasi kepada Polri, khususnya kepada Satreskrim Polres Lamongan yang berani bertindak tegas menaikan status tersangka terhadap seorang oknum LSM yang diduga melakukan kekerasan terhadap wartawan di Lamongan,” katanya, Sabtu (25/09/21).

Menurut Nanang, semestinya LSM dan media harus bersinergi untuk menjalankan tugas mereka di lapangan sebagai kontrol sosial, dan bukan saling main pukul atau saling lapor, demi mementingkan diri sendiri. Bahkan untuk memperkaya diri sendiri menjadi backing seorang oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum.

“LSM, media, terlebih lagi pengacara, mesti harus bersatu. Dengan demikian kita akan menjadi kuat,” pinta pria yang juga Kepala Biro TerasJatim.com Banyuwangi ini.

Masih kata Nanang, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan/jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers (UU Pers).

“Apalagi sampai memukul atau mengancam membunuh wartawan. Perbuatan itu sangat mencederai demokrasi di Indonesia,” cetusnya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-penganiayaan-terhadap-wartawan-di-lamongan-2-orang-resmi-jadi-tersangka/

Nanang yang juga pengacara ini menambahkan, UU Pers mengatur wartawan tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun saat menjalankan tugasnya.

Ketentuan Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Selanjutnya, sambung dia, ketentuan Pasal 8 UU Pers menyatakan, bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Karenanya, tindak kekerasan dan intimidasi oleh siapapun terhadap wartawan adalah melanggar UU Pers.

“UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan. Pasal 18 UU Pers yang berbunyi, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (Ris/Nng/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/2-oknum-polisi-penganiaya-jurnalis-tempo-disidang-di-pn-surabaya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim