2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo, Disidang di PN Surabaya

2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo, Disidang di PN Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Masih ingat kasus penganiayaan terhadap Nurhadi, jurnalis Tempo saat bertugas, beberapa waktu lalu?

Kini diantara pelakunya, 2 oknum polisi aktif yang berdinas di Polda Jatim itu mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (22/09/21) kemarin. Kedua oknum polisi itu adalah Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi.

Dalam sidang tersebut, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Winarko, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kepada 2 terdakwa.

Dalam sidang itu, Jaksa Winarko sempat menolak kehadiran tim Bantuan Hukum (Bakum) kedua terdakwa dari Polda Jatim.

Menurut Jaksa Winarko, tim Bankum Polri itu sifatnya hanya pendampingan dan tidak berhak beracara di persidangan sebagai penasihat hukum terdakwa. Karenanya, tim Bankum diminta untuk tidak berada di meja persidangan bersama terdakwa.

Penolakan itu dilontarkan Jaksa Winarko dengan mendatangi meja ketua majelis hakim. “Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa. Hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan dan tidak bisa menjadi advokat. Karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 8810 tahun 1987,” kata Jaksa Winarko.

Penolakan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim M Basir. Meski hakim setuju dengan protes jaksa, tapi hakim masih membiarkan tim Bankum Polri itu duduk di kursi penasihat hukum terdakwa untuk mendengarkan dakwaan jaksa.

Selanjutnya, Jaksa Winarko melanjutkan pembacaan dakwaan. Kedua terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor: 40/1999 tentang Pers, jo Pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP jo 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/kasus-kekerasan-terhadap-wartawan-di-surabaya-kapolda-bentuk-tim-khusus/

Sementara, belasan anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya yang ikut megawal persidangan tersebut, melakukan aksi di depan PN Surabaya. Para jurnalis itu menggunakan baju hitam dengan tulisan ‘pentungan tidak bisa hentikan liputan’.

Selain itu, mereka juga menutup kepala mereka dengan plastik putih. Hal ini sebagai simbol mengingatkan terkait tindakan 2 oknum aparat Polri tersebut saat melakukan penganiayaan terhadap Nurhadi. Diduga, tindakan kekerasan itu dilakukan oleh beberapa oknum polisi dan juga TNI.

Namun sayangnya, hingga saat ini yang menjadi terdakwa dan kini duduk di kursi pesakitan, hanya 2 orang oknum polisi itu saja. Oleh sebab itu, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak agar aparat penegak hukum lainnya menjalankan praktek penyidikan dan peradilan yang tegas terhadap siapapun pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi.

Mereka juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa agar menahan kedua terdakwa, dan meminta aparat kepolisian menangkap para pelaku lainnya yang hingga kini masih belum terungkap.

“(Saat melakukan kekerasan) Para terdakwa ini kan dilengkapi dengan senjata api. Sehingga memberikan dampak psikologis yang negatif terhadap korban Nurhadi,” kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer, usai aksi.

Setelah melakukan aksi, para jurnalis ini kemudian ditemui Ketua PN Surabaya, melalui Humas PN Safri di ruang Humas PN Surabaya.

Menurut Noor Arief Prasetyo, jurnalis senior sekaligus salah satu pendiri Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), sejak awal kasus ini terjadi, KJJT telah memberikan dukungan penuh agar kasus itu diungkap secara tuntas.

Bahkan, KJJT ikut mendampingi korban kala melapor ke Mapolda Jatim. Tak ketinggalan, KJJT juga melalukan aksi solidaritas menjelang digelarnya rekonstruksi perkara.

“Sebab KJJT sangat konsen dalam persoalan-persoalan kekerasan terhadap jurnalis di negeri ini terutama di Jatim sendiri,” jelas Noor Arif.

Noor Arief menambahkan, pihaknya meminta aparat penegak hukum serius memproses hukum kasus ini secara tuntas. Agar jangan sampai menjadi preseden buruk penanganan hukum di Indonesia.

“Kami minta ada keterbukaan penanganan. Siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab. Siapapun itu. Pangkat apapun, karena hukum tidak mengenal kasta,” terang pria yang juga redaktur Harian Disway ini.

Noor Arief juga nendesak agar majelis hakim mampu menguak siapa dalang dan otak penganiayaan serta orang-orang yang memerintahkan kedua oknum polisi ini nekad menganiaya jurnalis.

“Pangkatnya seberapa tinggi hukum harus ditegakkan. Semua sama di mata hukum,” ujar dia menyudahi.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/pwi-jatim-kutuk-aksi-kekerasan-terhadap-wartawan-di-surabaya/

Sebelumnya, kasus kekerasan yang dialami Nurhadi terjadi pada 27 Maret 2021 lalu. Ketika itu ia mendapat tugas untuk mewawancarai terduga kasus suap pajak, Angin Prayitno Aji (yang kini sudah menjadi pesakitan dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK).

Saat itu, Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak itu sedang menggelar resepsi pernikahan anaknya di Graha Samudera Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Morokrembangan Surabaya.

Saat melakukan tugas jurnalistiknya, Nurhadi tiba-tiba ditangkap dan dibawa ke mushala di belakang gedung acara itu. Di tempat itu Nurhadi dianiaya, mulai dari ditampar, dijambak sambil diinjak kakinya, dipukul tengkuk dan bibirnya, serta dipiting.

Selain kedua oknum polisi yang kini sudah menjadi terdakwa, para pelaku penganiayaan terhadap Nurhadi juga dilakukan oleh oknum anggota TNI.

“Mereka bilang tak gentar bila ada serangan balik dari opini kawan-kawan media akibat penganiayaan itu,” kata Nurhadi.

Tak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas telepon seluler Nurhadi, menghapus isinya dan mematahkan kartunya. Nurhadi sempat dibawa dan disekap di Hotel Arcadia di kawasan Jembatan Merah selama 2 jam.

Belakangan, pelaku yang diduga melakukan kekerasan itu mengaku dari Satuan Pembinaan Masyarakat dan memberi Nurhadi uang Rp600 ribu sebagai bentuk tutup mulut. Namun uang itu ditolak oleh Nurhadi. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim