UMK Tahun 2023 di 38 Kab/Kota di Jatim Ditetapkan, Ini Besarannya

UMK Tahun 2023 di 38 Kab/Kota di Jatim Ditetapkan, Ini Besarannya

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim secara resmi menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/889/KPTS/013/2022 tanggal 7 Desember 2022.

Gubernur JatimKhofifah Indar Parawansa menjelaskan, ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022, perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Khofifah meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan tetap produktif, terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas, serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jatim. Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harap Gubernur Khofifah, Jumat (09/12/2022).

Dia pun meminta kepada perusahaan atau industri, untuk segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023 nanti. “Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” pintanya.

Tak hanya itu saja, Khofifah juga menambahkan, bahwa penetapan UMK 38 Kab/Kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas di wilayah Jatim. “Memperhatikan kondisi riil perekonomian dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota dengan daerah lainnya, dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain, guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gubernur perempuan pertama Jatim itu menuturkan, pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK. “Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” tandas dia.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan bagi para buruh di Jatim.

Berikut rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,33
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27 (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim