Cemburu, Seorang Suami di Lumajang Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 5 Bulan

Cemburu, Seorang Suami di Lumajang Bunuh Istri Sirinya yang Hamil 5 Bulan

TerasJatim.com, Surabaya – AR, seorang suami di Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang Jatim, tega membunuh istri sirinya yang sedang hamil 5 bulan. Pria 27 tahun itu nekat menghabisi nyawa istri keduanya, dengan alasan cemburu karena diduga selingkuh dengan pria lain.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono, dalam keterangannya Jumat (09/12/2022) menjelaskan, kasus ini diungkap saat anggota Polsek Randu Agung Polres Lumajang menerima laporan adanya penemuan mayat seorang wanita pada 28 Oktober 2022 lalu. Saat itu, jasad korban ditemukan dalam kondisi terdapat luka sayatan senjata tajam pada tubuhnya.

“Setelah diidentifikasi yang bersangkutan atas nama DTS (24), ini warga Lumajang. Tanggal 28 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB,” ujar Dirmanto, saat ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat siang.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui jika korban dibunuh oleh suami sirinya sendiri yakni AR. “Yang melebih mengenaskan lagi, korban saat dibunuh dalam kondisi sedang hamil 5 bulan” katanya.

Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, motif pelaku AR membunuh istri sirihnya karena faktor cemburu korban mempunyai hubungan dengan pria lain. Sebelum dieksekusi, AR menemui korban di rumah orang tuanya.

“Dia mencari korban, namun korban tidak ada di rumah. Sebelumnya tersangka telepon korban, dan mendengar ada suara laki-laki. Tersangka menanyakan laki-laki itu siapa. Oleh korban, dijawab kalau itu temannya. Dari situlah rasa cemburu itu muncul,” sebut Lintar

Saat dicari di rumah orang tua DTS, AR tidak menemukan DTS. Saat itu, DTS ada di rumah kakaknya. Tersangka AR pun akhirnya menjemput DTS.

“Dijemput bersama satu saksi. Akhirnya berbonceng bertiga. Korban sempat ngomong terhadap saksi. Lek onok matie aku, seng mateni yo AR. (Kalau ada matinya aku, yang membunuh ya tersangka). Tersangka menjawab iyo,” beber Lintar.

Selanjutnya, mereka berhenti di tengah jalan. Saat itu lah korban langsung dibunuh oleh tersangka dengan cara menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban. “Korban luka di dada di sebelah kanan yang menembus ginjal dan paru paru,” ungkap Lintar.

“Usai menghabisi nyawa korban, tersangka melarikan diri, dan ditangkap di rumah kerabatnya di Sampang Madura. Selain itu, tersangka juga berencana akan kabur ke Malaysia,” bebernya.

Lintar menyebutkan, tersangka AR sejatinya memiliki istri sah dengan 2 anak. Sementara korban merupakan seorang janda yang juga memiliki 2 anak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim