Tuntut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Diadili, Belasan Wartawan di Lamongan Datangi Mapolres

Tuntut Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Diadili, Belasan Wartawan di Lamongan Datangi Mapolres

TerasJatim.com, Lamongan – Belasan jurnalis di Kabupaten Lamongan Jatim, melakukan aksi unjuk rasa terkait kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang terjadi di Surabaya, pada Sabtu (27/03/21). Aksi solidaritas tersebut dilakukan agar oknum aparat yang diduga melakukan penganiayaan tersebut dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Belasan jurnalis Lamongan ini mengawali aksi long march dari Balai Wartawan menuju Mapolres Lamongan, di Jalan Kombes Pol M Duriyat, Senin (29/3/21) siang.

Dalam perjalanan, para jurnalis berorasi meminta pengusutan tuntas terhadap kasus tersebut. Mereka meununtut agar pelaku diadili secara tuntas dan transparan.

“Jurnalis bukan pelaku kriminal, sehingga harus dikeroyok dan diintimidasi. Tugas jurnalis adalah mencari informasi dan menyajikan informasi kepada masyarakat,” ujar Korlap aksi, Moh Mahrus, jurnalis NET-TV.

Sementara itu, menanggapi aksi solidaritas tersebut, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, berjanji akan meneruskan tuntutan aksi kepada Kapolda Jatim melalui laporan tertulis.

“Kami berterima kasih dan turut prihatin atas kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Surabaya. Aspirasi teman-teman akan kami teruskan melalui laporan tertulis kepada Kapolda Jatim,” terang perwira alumnus Akademi Kepolisian 2001 ini.

Selain akan meneruskan aspirasi jurnalis Lamongan ke Kapolda, Miko juga akan memberikan garansi, jika kejadian tersebut tidak akan terjadi di Lamongan. Bahkan ia akan menindak tegas jajarannya, apabila melakukan aksi kekerasan pada masyarakat, tidak terkecuali terhadap insan jurnalis.

“Kami memberi garansi, tugas jurnalis teman-teman di Lamongan akan berjalan terbuka dan tidak akan ada kekerasan. Itu selalu saya sampaikan setiap kali apel,” pungkasnya.

Usai menyampaikan aspirasinya di Mapolres lamongan, belasan jurnalis Lamongan, baik dari media elektronik, cetak, dan online tersebut, kemudian membubarkan diri dan kembali ke kantor Balai Wartawan untuk meneruskan tugasnya sebagai jurnalis.

Sebelumnya, jurnalis Tempo, Nurhadi, mengalami aksi kekerasan di Surabaya, pada Sabtu (27/03/21) malam.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan, saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (28/03/21).

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mengaku mengalami pemukulan hingga sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah orang yang diduga pengawal Angin Prayitno Aji.

Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim