Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Koalisi Wartawan Sidoarjo Gelar Aksi Damai

Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis, Koalisi Wartawan Sidoarjo Gelar Aksi Damai

TerasJatim.com, Sidoarjo – Puluhan wartawan dari sejumlah media yang bertugas di wilayah Kabupaten Sidoarjo Jatim, melakukan aksi damai terkait kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi, salah satu wartawan Tempo di Surabaya.

Peristiwa kekerasan tersebut berawal saat Nurhadi melaksanakan tugas jurnalistiknya terkait kasus suap pajak yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (27.03/21) kemarin.

“Kami mengutuk keras dan sangat menyesalkan tindak kekerasan yang dialami wartawan Tempo Nurhadi, yang saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” ucap Heri Susetyo, wartawan Metro TV dalam orasinya di depan Monumen Jayandaru Sidoarjo, Senin (30/03/21).

Heri juga mengingatkan kepada semua pihak dan masyarakat umum, bahwa profesi wartawan dalam menjalankan setiap tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, kode etik jurnalistik dan regulasi lainnya sudah sah di mata hukum dan negara.

“Seharusnya tindak kekerasan atau pengeroyokan yang melibatkan oknum polisi dan TNI tidak boleh terjadi. Terlebih terhadap wartawan yang sedang bertugas,” tandasnya.

Peristiwa kekerasan yang dialami jurnalistik saat sedang bertugas, merupakan bentuk ancaman terhadap hal-hal lebih prinsip dalam kehidupan pers nasional, yakni ancaman terhadap kebebasan dan kemerdekaan pers yang dilindungi negara dalam berdemokrasi.

“Besar harapan kami, agar kejadian kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi. Usut tuntas dan proses hukum, serta terus kawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebelumnya, jurnalis Tempo, Nurhadi, mengalami aksi kekerasan di Surabaya, pada Sabtu (27/03/21) malam.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Wahyu Dhyatmika mengatakan, saat itu, Nurhadi tengah meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan suap pajak.

“Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudra Bumimoro (GSB), di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Minggu (28/03/21).

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, pengawal Angin tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya. Nurhadi juga mengaku mengalami pemukulan hingga sempat ditahan di sebuah hotel di Surabaya oleh sejumlah orang yang diduga pengawal Angin Prayitno Aji.

Kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim