Seorang Kepala Dinas di Pemkot Malang Ditangkap Karena Narkoba

Seorang Kepala Dinas di Pemkot Malang Ditangkap Karena Narkoba
Tampak AH (oknum Kepala Dinas di Pemkot Malang) yang merupakan 1 dari 6 tersangka kasus narkoba di Mapolres Malang Kota, Minggu (28/03/21)

TerasJatim.com, Malang – Usai dihebohkan dengan peristiwa salah gerebek, jajaran Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 6 orang tersangka.

Salah satu tersangka adalah Ade Herawanto alias AH, ASN dengan jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkot Malang Jatim. AH ditangkap dengan barang bukti 1,5 gram sabu. Saat pemeriksaan, AH mengaku menggunakan sabu untuk menambah daya tahan tubuh.

”AH adalah ASN (aparatur sipil negara). Peran AH adalah sebagai pengguna. Namun, masih kami lakukan pengembangan,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam pernyataan pers di Mapolres Malang Kota, yang dilansir Kompas, Minggu (28/03/21).

Gatot menegaskan, kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Jatim guna mempercepat penuntasannya.

Selain AH, 5 tersangka lain adalah 2 wanita berinisial FN dan CR, serta 3 pria lain masing-masing berinisial IL, VR dan GN.

Saat dihadapkan ke awak media, dari 6 tersangka tersebut, hanya AH yang ditutup mukanya dengan selubung topeng kain dan menyisakan 2 lubang di mata. Sementara 5 tersangka lain hanya mengenakan masker.

Pengungkapan kasus yang menyeret AH bermula saat polisi menangkap 2 perempuan, yaitu FN dan CR, di tepi jalan di daerah LA Sucipto, Blimbing, Malang, pada Rabu (24/03/21) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan kedua wanita muda ini, didapati narkoba jenis pil ineks.

Setelah diinterogasi, diketahui bahwa mereka mendapatkan narkoba dari seseorang bernama IL. Dari keterangan FN dan CR, polisi juga mendapatkan nama tersangka lain, yakni VR.

Dalam upaya menangkap IL, polisi berusaha bertransaksi dengan IL dan berpura-pura sebagai FN. Melalui pesan Whatsapp, petugas membuat janji dengan IL. Selanjutnya, IL mengajak untuk bertemu di kamar hotel.

Awalnya IL mengajak bertemu di kamar nomor 619, kemudian diganti lagi untuk bertemu di kamar 419. Saat itu, petugas bersama FN mendatangi kamar hotel dimaksud. Setelah sampai di kamar 419, petugas menyuruh FN untuk mengetuk kamar 419. Saat pintu kamar dibuka, ternyata penghuni kamar bukan IL.

Hingga akhirnya IL menyerahkan diri pada Kamis (25/03/21) malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi, IL mengaku menempati kamar hotel nomor 415.

Tak berhenti di situ saja, polisi menangkap tersangka VR di tepi Jalan Raya Mondoroko Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/03/21) pagi, pukul 05.00. Dari tangan VR disita barang bukti berupa 1 bungkus sabu dan 20 bungkus ganja. Dari VR, polisi mengantongi nama tersangka lain, hingga menangkap GN.

Hasil interogasi terhadap GN, diperoleh keterangan bahwa sebelum ditangkap, ia telah menjual narkotika jenis sabu kepada AH oknum kepala dinas di Pemkot Malang, sekitar pukul 01.30, di Jalan Terusan Kayan, Bunulrejo, Kota Malang. Pada pukul 07.30, polisi menangkap AH.

AH ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram miliknya disita. Kepada polisi, AH mengaku menggunakan sabu itu untuk meningkatkan daya tahan tubuh.

Total dari keenam tersangka itu didapati barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 16,52 gram, 20 paket ganja seberat 39,23 gram, serta 1,5 butir ineks dan 1 HP.

Para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika/Psikotropika, dengan ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun.

Terpisah, terkait penangkapan Ah, Wali Kota Malang Sutiaji mengaku belum menerima keterangan resmi dari polisi. ”Namun, dari informasi berbagai pihak, sosok ASN yang tertangkap itu disebut-sebut sebagai sebagai kepala dinas,” kata Sutiaji.

Ia mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Sebab, sebagai pejabat, seharusnya ASN itu memberikan contoh baik kepada masyarakat. Selama ini, Pemkot Malang rutin menggencarkan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Malang.

”Setelah kejadian ini, kami akan melakukan tes urine pada pejabat di Kota Malang. Pejabat ini semuanya, hingga setingkat lurah. Adapun untuk staf akan dilakukan tes urine, tetapi sifatnya sampling. Kenapa semua pejabat harus tes urine? Sebab, pejabat itu harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat,” tutur Sutiaji. (Kta/Red/TJ)

Baca juga: Seorang Kepala Dinas di Pemkot Malang Ditangkap Karena Narkoba

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim