Toko Modern di Banyuwangi Dilarang Buka 24 Jam

Toko Modern di Banyuwangi Dilarang Buka 24 Jam

TerasJatim.com, Banyuwangi – Toko modern di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, ke depan tidak boleh buka selama 24 jam. Namun hanya boleh buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Ketentuan itu diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum, dan sudah disepakati oleh dewan bersama eksekutif. Raperda tersebut dalam waktu dekat akan disahkan menjadi perda.

Dalam draf Raperda itu, diatur secara jelas lokasi toko modern. Untuk wilayah perkotaan, toko modern diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.

Sedangkan untuk toko modern yang berada di luar wilayah perkotaan, diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB. Untuk toko modern yang tidak berjaringan atau menggunakan modal perorangan/koperasi, diberi kelonggaran buka sejak pukul 08.00 WIB hingga jam 03.00 WIB.

Ketua Pansus Raperda Ketertiban Umum, Sofiyandi Susiyadi kepada TerasJatim.com mengatakan, tujuan pembatasan jam operasional toko modern tersebut, untuk memberi ruang terhadap pedagang tradisional yang identik dengan masyarakat kecil, agar juga memiliki kesempatan mengais rejeki.

“Karena selama ini mereka merasa dirugikan dengan keberadaan toko modern di wilayah setempat,” ujarnya.

Terlebih toko modern berjaringan itu beroperasional 24 jam. Akibatnya para pedagang tradisional semakin terpinggirkan. Karena  konsumen yang biasa berbelanja di pasar tradisional diduga mulai beralih ke toko modern, yang menawarkan jam operasional lebih lama dan barang yang lebih lengkap.

“Saat toko modern tutup di pagi hari, diharapkan konsumen dapat mendatangi pasar tradisional,” lanjutnya.

Sofiyandi menambahkan, jika tidak dibagi waktunya, dimungkinkan pedagang pasar tradisional gulung tikar karena kalah bersaing. “Bagi yang melanggar, akan dikenakan peringatan tertulis hingga pencabutan izin,” pungkasnya. (Irh/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim