Terbujuk Rayuan Bapak Tiri, Remaja 17 Tahun di Mojokerto Bunting 7 Bulan

Terbujuk Rayuan Bapak Tiri, Remaja 17 Tahun di Mojokerto Bunting 7 Bulan
Ilustrasi

TerasJatim.com, Mojokerto – Thohirun (46), warga Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Mapolsek Puri lantaran diketahui telah menghamili RCR (17) yang tak lain anak tirinya sendiri.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Ipda Srimulyani mengatakan, aksi bejat Thohirun ini terungkap setelah RCR mengaku tengah berbadan dua. Kepada ayah kandungnya, RCR menceritakan bahwa dirinya disetubuhi suami kedua ibunya itu.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Dari keterangan yang kami terima, awalnya pelaku menyetubuhi korban pada September 2015. Persetubuhan itu dilakukan di kamar pelaku, saat ibu korban pergi,” ujarnya, Selasa (17/05).

Ia menambahkan, menurut pengakuan korban, sesaat sebelum disetubuhi, Thohirun berkali-kali merayu. Modusnya yakni dengan menjanjikan akan menikahi korban jika bersedia diajak melakukan hubungan layaknya suami-istri.

“Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang. Sehingga, korban bersedia diajak melakukan hubungan persetubuhan,” imbuhnya.

Terpikat dengan bujukan Thohirun, RCR akhirnya bersedia diajak melakukan hubungan terlarang itu. Hal tersebut pun diulang beberapa kali hingga korban berbadan dua.

“Aksi itu kembali dilakukan pelaku hingga berkali-kali dan mengakibatkan korban hamil tujuh bulan. Namun, pelaku selalu mengelak saat korban meminta pertanggungjawaban hingga akhirnya korban menceritakan kepada ayah kandungnya, dan dilaporkan ke polisi,” paparnya.

Saat ini, lanjut Srimulyani, polisi sudah menangkap Thohirun dan menjebloskan ke dalam sel tahanan. Akibat perbuatannya, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim