Tipu 2 Korbannya Hingga Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara

Tipu 2 Korbannya Hingga Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Dituntut 3 Tahun Penjara

TerasJatim.com, Surabaya : Abdussamad, pria 38 tahun, yang menjadi terdakwa terkait kasus penipuan yang menyaru sebagai jaksa gadungan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi dari Kejari Surabaya, selama 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, perbuatan pria asal Pontianak yang menipu korbannya bermodus menjanjikan kelulusan tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) ini, memenuhi unsur tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP.

“Menuntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP, karena terdakwa telah memenuhi segala unsur di dalamnya selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan,” ujar Furqon, saat membacakan tuntutan di PN Surabaya, Kamis (03/06/21).

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, adalah perbuatannya telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Terdakwa juga membuat kedua korbannya Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo mengalami kerugian materiil masing masing sebesat=r Rp270 juta dan Rp500 juta.

Terdakwa juga dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kerugian materiil kedua korbannya. Hal yang meringankan terdakwa, adalah ia tidak pernah dihukum, mengakui perbuatannnya dan tidak berbelit belit selama persidangan.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/selain-ngemplang-hotel-jaksa-gadungan-ini-juga-terlibat-kasus-penipuan-cpns/

Sebelumnya, Abdussamad telah menipu Deni dan Dandi dengan mengaku sebagai seorang petinggi dari Kejaksaan. Ia meyakinkan kedua korban dengan berpakaian lengkap layaknya seorang jaksa. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korbannya.

Deni yang terpikat dengan bujuk rayu sang jaksa gadungan tersebut akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp270 juta. Namun, hingga kini dirinya tidak pernah mendapatkan apa yang telah dijanjikan terdakwa.

Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa kepada Dandi. Saat itu Dandi melihat formasi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai calon Sipir. Terdakwa lalu mengatakan bahwa dirinya mempunyai kenalan di Kemenkumham.

Dandi lalu melakukan transfer sejumlah Rp500 juta untuk memuluskan niatnya menjadi CPNS di lingkungan Kemenkumham. Namun, sama dengan Deni, dirinya hingga kini tidak pernah diangkat menjadi CPNS seperti janji terdakwa. (Kta/Red/TJ/RRI)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/jaksa-gadungan-2-bulan-nginap-di-hotel-ogah-bayar/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim