Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Miras Ilegal Merk Terkenal

Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Miras Ilegal Merk Terkenal

TerasJatim.com, Surabaya – Tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran bahan makanan minuman tanpa ijin yang beredar di Surabaya.

Kali ini polisi menyita ratusan botol minuman keras (Miras) golongan C berbagai merk, seperti Civas, Martel dan juga merk terkenal lainnya. Selain itu polisi juga mengamankan TS (29), warga Jalan Cipta Menanggal Surabaya, yang diduga sebagai penjualnya.

Kepada polisi, TS mengaku bahwa ratusan botol miras merk terkenal ini didapatkan dari daerah Solo lewat online. Setelah dia mentransfer lewat bank, barang kemudian dikirim menggunakan jasa travel dari Solo.

“Karena sudah menjual banyak, akhirnya saya dititipi barang dulu dan ambil keuntungan Rp50 ribu tiap botolnya. Sekali pesan satu karton setiap merknya,” kata TS, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (01/06).

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Shilitonga menjelaskan, seluruh minuman ini tidak memiliki registrasi Badan POM makanan atau minuman luar (ML). Selain itu, pihaknya menduga isi atau kandungan di dalam botol-botol miras ini tidak sesuai dengan aslinya.

Shinto menegaskan, pihaknya akan melakukan uji laboratoris untuk mengetahui kandungan keaslian miras-miras ini.

“Tersangka mengaku sudah 6 bulan dan dalam konteksnya awal sebagai peminum saja atau penikmat kemudian tertarik karena berinteraksi lalu diminta untuk menjadi jaringan atau penjual di wilayah Surabaya,” imbuhnya.

Barang bukti yang disita berupa 3 botol Hennesy XO , 6 botol Royal Salute , 6 botol Chivas Regal, 26 botol Cointreau, 14 botol Jack Daniels, 12 botol Tequila, 23 botol Marteel VSOP, 12 botol Marteel Gordon Bleu, 3 botol Marteel Gordon Bleu Kecil , 25 botol Chivas Regal 12, 4 botol Gentleman Jack , 6 botol Vodka Grey Goose .

Tersangka kini ditahan di sel tahanan Molrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 142 Jo. 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 2 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim