Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bojonegoro

Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Bojonegoro

TerasJatim.com, Bojonegoro – Satlantas Polres Bojonegoro memastikan bakal menerapkan pemberlakuan Elektronic Tilang Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di sejumlah ruas jalan. Hal ini sesuai dengan program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait 16 program prioritas Kapolri, yang salah satunya adalah peningkatan kinerja penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia, saat berada di kantor Dishub setempat, Rabu (10/02/21) siang.

Kapolres menjelaskan, saat ini di kantor Dishub Kabupaten Bojonegoro memang sudah memasang Closed Circuit Television (CCTV) di beberapa perempatan lampu merah. Bahkan pergerakan CCTV tersebut bisa diarahkan ke berbagai arah dan bisa memperbesar tampilan gambar pada layar monitor.

Di kantor Dishub, Kapolres bersama Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Heru Sudjio Budi Santoso didampingi Kadishub Kabupaten Bojonegoro Andik Sudjarwo, mengecek secara langsung sejumlah perangkat.

Kapolres menuturkan, sebelum dilakukan pemberlakuan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui program ETLE, pihaknya terlebih dahulu mengecek keberadaan CCTV yang telah terpasang. Dari hasil koordinasi, untuk sementara satu titik kawasan penindakan dengan sistem ETLE, yaitu di perempatan lampu merah Mbombok atau Jalan Diponegoro.

“Kita masih melakukan pengecekan dalam rangka kesiapan menyongsong program ETLE sebagai salah satu program commander wis bapak Kapolri. Tentunya ini juga merupakan kerja bersama antara Dishub Kabupaten Bojonegoro dan Sat Lantas,” katanya.

Pria yang juga mantan Kapolres Tulungagung ini menjelaskan, terkait penerapan ETLE ini, pihaknya akan berkoordiansi dengan Pemkab Bojonegoro untuk mensuport CCTV dalam rangka penambahan kawasan penindakan ETLE.

Sejumlah CCTV yang dipasang di setiap lampu merah, nantinya harus terkoneksi dengan Command Center, sehingga Dinas Perhubungan dengan Satlantas Polres Bojonegoro harus memiliki server yang sama.

“Sehingga prosesnya bisa update terhadap para pelanggar (lalu lintas) tersebut, dan Satlantas dengan Dishub data pelanggar singkron atau sama,” pungkasnya. (Eko/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim