Termakan Isu Santet, Pria ini Tega Habisi Sang Paman

Termakan Isu Santet, Pria ini Tega Habisi Sang Paman

TerasJatim.com, Bangkalan – Pria berinisial NS (46), warga asal Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, harus mendekam di balik besi sel tahanan Mapolres setempat, usai dibekuk atas tuduhan pembunuhan terhadap pamannya sendiri berinisial N (60).

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo menjelaskan, motif tersangka NS yang tega membunuh sang paman, lantaran termakan isu santet. Di mana ia menuduh jika kepergian ibu mertuanya akibat ulah santet N. Tak hanya itu, ia beranggapan istrinya yang saat ini sedang sakit, juga akibat korban santet sang paman.

Tersangka NS dihadirkan di hadapan sejumlah awak media, lengkap beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Diantaranya pakaian korban, kayu yang dijadikan alat untuk membunuh korban, dan arko alat untuk mengangkut rumput.

“Kasus ini murni karena tersangka NS termakan isu bahwa pamannya yang berinisial N menyantet ibu mertuanya sampai meninggal, dan saat ini istrinya sakit-sakitan. Tidak ada masalah ataupun pertikaian apapun antara korban dan pelaku,” terang Sigit, saat merilis kasus tersebut di Mapolres Bangkalan, Kamis (10/03/2022).

Sigit juga menambahkan, jika tersangka telah merencanakan perbuatannya semenjak ibu mertuanya meninggal dan istrinya sakit.

“Korban N ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka akibat pukulan benda tumpul di bagian kepala belakang. Ini sesuai dengan pengakuan tersangka yang menghujamkan kayu ke kepala belakang korban, hingga korban ambruk dengan posisi telungkup. Saat korban sudah terjatuh, tersangka masih memukul kepala belakang korban dengan kayu sampai 3 kali. Ini diperkuat dengan hasil visum korban,” tambah Sigit.

Sigit menyebutkan, berdasarkan beberapa petunjuk dan sejumlah alat bukti, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, atau sehari setelah kasus pembunuhan itu terjadi, yakni pada 8 Februari 2022.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman kurungan penjara maksimum 20 tahun,” pungkas dia. (Ono/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim