Terbukti Korupsi DD dan ADD, Kades di Pacitan Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

Terbukti Korupsi DD dan ADD, Kades di Pacitan Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Jaksa Pikir-pikir

TerasJatim.com, Pacitan – Kesekian kali, ES, seorang kepala desa di Pacitan, Jatim, harus menjalani persidangan atas kasus korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2022, sebesar setengah miliar lebih.

Sidang tersebut dilaksanakan setiap Selasa di setiap pekannya. Agenda persidangan kali ini, yakni pembacaan putusan yang dimulai pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB, melalui video conference dan dari Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (15/08/2023).

Dalam laporan tertulis yang diterima TerasJatim.com dari Kasi Intel Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Yusaq Djunarto mengatakan, setelah membaca pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, bahwa Penasehat Hukum (PH), terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan tersebut, PH dan Terdakwa menyatakan pikir pikir. Demikian juga JPU menyatakan pikir-pikir,” tulis Yusaq, dalam laporannya.

Ada pun isi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya memutus dengan amar, yakni:

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dalam Dakwaan Primair dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair,” bunyi isi nomor satu.

BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/korupsi-dd-setengah-miliar-kades-di-pacitan-dituntut-6-tahun-bui-plus-denda-200-juta/

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 dalam Dakwaan Subsidair,” lanjutnya.

Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 Subsidair 4 bulan kurungan. Selanjutnya, membayar Uang Pengganti sebesar Rp444.816.200 Subsidair 1 tahun.

“Barang Bukti Conform JPU, dan biaya perkara sebesar Rp5.000,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim pada bagian akhir laporan. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim