Terbukti Cabuli Anak, eks Pejabat Jaksa Bojonegoro Dibui 8 Tahun

Terbukti Cabuli Anak, eks Pejabat Jaksa Bojonegoro Dibui 8 Tahun

TerasJatim.com, Jombang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, menjatukan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Ary Handoko alias AH (51), oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Bojonegoro. Ary diadili atas kasus pencabulan atau sodomi terhadap sejumlah anak laki-laki yang masih berstatus sebagi pelajar.

Tak hanya divonis 8 tahun penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang, yang sebelumnya meminta hakim untuk menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara.

Dalam sidang tertutup, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menjelaskan, terdakwa secara sah terbukti bersalah telah melakukan perbuatan cabul terhadap 4 anak di bawah umur.

“Terdakwa juga dinilai melanggar moral kesusilaan karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya bisa melakukan perlindungan, dan bukan sebaliknya,” ungkap Hakim Bambang Setyawan, saat membacakan vonis di PN Jombang, Kamis (09/02/2023).

Sementara, hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya, dan sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

Dalam sidang ini, terdakwa mengikuti secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang.

BACA: https://www.terasjatim.com/korban-pencabulan-eks-pejabat-kejaksaan-bojonegoro-bertambah-jadi-4/

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan, lantaran kasus ini menjadi atensi Kajati Jatim.

Terkait dengan vonis hakim, pihaknya masih pikir-pikir. “JPU masih punya waktu 7 hari untuk banding,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini status Ary sudah dicopot dari jabatannya sebagai jaksa maupun Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro. Ary saat ini menjadi pegawai fungsional biasa di Kejati Jatim.

BACA: https://www.terasjatim.com/hmm-pejabat-kejaksaan-bojonegoro-ditangkap-polisi-jombang-ini-kasusnya/

Sebelumnya, seperti diberitakan TerasJatim.com, AH, oknum jaksa yang bertugas sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, ditangkap polisi lantaran menyodomi seorang remaja laki-laki yang masih di bawah umur di salah satu kamar hotel di Jombang, Kamis (18/08/2022) lalu. Selain AH, polisi juga mengamankan seorang remaja laki-laki yang berperan sebagai muncikarinya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim