Hmm, Pejabat Kejaksaan Bojonegoro Ditangkap Polisi Jombang, Ini Kasusnya!

Hmm, Pejabat Kejaksaan Bojonegoro Ditangkap Polisi Jombang, Ini Kasusnya!
Kajati Jatim, Mia Amiati

TerasJatim.com, Surabaya – Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Jatim, berinisi AH, ditangkap aparat kepolisian di Jombang terkait kasus dugaan pencabulan, terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun.

Penangkapan AH pun dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiyati. Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jatim ini, AH ditangkap di salah satu hotel di Jombang, pada Kamis (18/08/2022) dini hari.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum kejaksaan berinisial AH. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bojonegoro,” kata Mia, di Surabaya, Kamis (18/08/2022) sore.

Mia memastikan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum jaksa yang diduga melakukan pencabulan tersebut. Dia bahkan mengaku telah mencopot jabatan oknum jaksa tersebut dari jabatannya di Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Ia pun menegaskan, akan mengajukan kasus tersebut ke bidang pengawasan agar dilakukan pemberhentian terhadap oknum jaksa yang dianggap mencoreng nama kejaksaan itu.

Mia menambahkan, pihaknya tidak akan melindungi siapapun oknum jaksa dari perbuatan tercelanya. Ia menegaskan jika proses hukum akan berjalan apa adanya.

“Kami tidak akan membela atau pun berusaha menutupi atau melindungi oknum yang sangat bersalah. Sementara kami akan tetap melakukan penuntutan bila sudah selesai penyidikannya,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Mia menjelaskan sedikit kronologi penangkapan terhadap AH. Menurutnya, penangkapan berawal dari laporan warga terkait adanya dugaan penyekapan seorang bocah laki-laki di salah satu hotel di Jombang.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian setempat. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar didapati seorang bocah laki-laki berusia 16 tahun yang diduga telah dicabuli (sodomi) oleh AH. Selanjutnya polisi menggelandang AH ke Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Awalnya ada laporan warga soal penyekapan. Saat diselidiki ternyata benar, bahwa ada anak laki-laki di hotel tersebut dan diduga dilakukan pencabulan sesama jenis,” tandas Mia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim