Korban Pencabulan eks Pejabat Kejaksaan Bojonegoro Bertambah Jadi 4

Korban Pencabulan eks Pejabat Kejaksaan Bojonegoro Bertambah Jadi 4

TerasJatim.com, Jombang – Kasus dugaan pencabulan anak laki-laki di bawah umur yang dilakukan oleh AH, oknum pejabat jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terus dilakukan pendalaman.

Terbaru, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang, korban bertambah menjadi 4 anak laki-laki, yang kesemuanya masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat, kepada awak media, Selasa (30/08/2022).

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jumlah korban dugaan pencabulan oleh oknum jaksa itu bertambah 3 orang. Sehingga, total jumlah korban dalam perkara tersebut menjadi 4 orang anak laki-laki,” jelasnya.

Menurut dia, ketiga bocah laki-laki yang mengaku menjadi korban jaksa itu juga memiliki modus yang sama dalam perkara itu. Modus yang dimaksud adalah, adanya perantara atau muncikari yang memperkenalkan korban pada sang oknum jaksa tersebut.

Nurhidayat menjelaskan, dari keempat korban, 1 diantaranya adalah sang muncikari yang kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kepada penyidik, sang muncikari yang juga terhitung masih anak-anak ini, mengaku pernah menjadi korban dari sang oknum jaksa. “Jadi dia (muncikari, _red) pernah jadi korban jaksa,” ungkapnya.

BACA: https://www.terasjatim.com/hmm-pejabat-kejaksaan-bojonegoro-ditangkap-polisi-jombang-ini-kasusnya/

Sebelumnya, seperti yang diberitakan TerasJatim.com, AH, Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro (yang sekarang nonaktif) digerebek aparat kepolisian di dalam kamar sebuah hotel di Jombang Jatim, pada Kamis (18/08/2022) dini hari.

AH diduga melakukan tindakan cabul kepada anak laki-laki di bawah umur. Penggerebekan terhadap oknum jaksa tersebut berawal dari pengaduan orang tua korban ke Polres Jombang. (Kta/Red/TJ)

BACA: https://www.terasjatim.com/jadi-tersangka-kasus-sodomi-oknum-jaksa-bojonegoro-ditahan/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim