Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Dicabuli 3 Pemuda di Pantai Konang Trenggalek

Dicekoki Miras, Gadis 15 Tahun Dicabuli 3 Pemuda di Pantai Konang Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, ungkap kasus pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur yang terjadi di Pantai Konang Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Peristiwa ini terjadi pada 7 Juli 2022 yang lalu.

Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan 2 orang pelaku, sementara 1 pelaku telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Dua orang tersangka yakni BAM (19) dan BAN (18), diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin di area hutan Precet masuk Desa Sidomulyo Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek. Sedangkan satu tersangka lainnya yakni AP (18), kita tetapkan sebagai DPO dan masih kita lakukan pengejaran,” ungkap Alith, Selasa (30/08/2022).

Lebih lanjut, Alith menuturkan, kejadian ini bermula saat korban, sebut saja Bunga (15), tidak pulang ke rumah semalaman. Saat pulang, orang tua korban kemudian menanyakan hal tersebut. Namun korban tidak menjawab dan hanya diam saja.

Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh 3 orang remaja laki-laki. Merasa tak terima, ayah korban kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 2 pelaku, yakni BAM dan BAN.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku mencabuli korban dengan mengajak bermain ke Pantai Konang. Sebelumnya korban dicekoki minuman keras (miras). Setelah korban mabuk, para pelaku selanjutnya dengan leluasa melancarkan aksinya bejatnya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum-minuman keras,” imbuhnya.

Selain kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras.

Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor: 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim