Tembakau Gorilla, Tergolong Narkoba Golongan I
TerasJatim.com, Jakarta – Tembakau gorila termasuk dalam golongan narkotika dan obat terlarang (narkoba).
Sehingga siapapun yang menjual, mengedarkan dan juga memakainya, akan dijerat dengan pasal terkait narkotika.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Pasal yang digunakan untuk kasus tersebut adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kabag Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, tembakau gorilla digolongkan sebagai narkoba karena mengandung zat AB-CHMINACA yang masuk dalam narkotika golongan I angka 86.
“Penggunanya akan merasakan efek seperti ditimpa oleh gorila, berhalusinasi, dan bisa menjadi ketergantungan jika merokok dengan tembakau tersebut,” jelasnya.
Sebenarnya tembakau gorilla adalah tembakau biasa, hanya oleh pembuatnya disemprot dengan ganja sintetis atau zat AB-CHMINACA.
Hasilnya, jika tembakau itu dipakai untuk merokok maka menimbulkan efek dan halusinasi yang membahayakan.
Sebelum diberlakukannya Permenkes Nomor 2 Tahun 2017, tembakau gorilla masih banyak dijual dan digunakan oleh kalangan tertentu. Pihak berwajib belum bisa menindak sebab piranti hukumnya belum tersedia.
Sekarang, siapapun yang menjual, mengedarkan dan memakainya, akan terancam dipidana dengan undang undang narkotika.
Dengan begitu, penegak hukum bisa mengganjar pengguna tembakau gorilla hingga 4 tahun dan pengedar hingga 15 tahun penjara.
“Jika menemukan alamat website atau situs penjualan tembakau gorilla atau narkotika lainnya dapat menginformasikan ke BNN,” tandasnya. (Her/Red/TJ)