Kejaksaan Terbitkan DPO Terhadap Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar

Kejaksaan Terbitkan DPO Terhadap Sekretaris KPUD Kabupaten Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Kejaksaan Negeri Blitar Jatim, akhirnya menetapkan Eko Budoyo (57), Sekretaris KPU Kabupaten Blitar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus penyalahgunaan dana Pilpres 2014 .

Dalam kasus itu, hasil audit BPK menyatakan, kerugian negara mencapai Rp 1,7 miliar.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No. 97/O 5.22/Fd.1/2017, Kejari Blitar meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap Eko Budoyo, selaku sekretaris KPU Kabupaten Blitar.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut mulai penyidikan, penyelidikan tiga kali tidak pernah datang. Termasuk keluarganya sudah kami panggil, sehingga pimpinan Kejari Blitar mengambil sikap untuk mengeluarkan DPO sekaligus surat penangkapan,” jelas Safi, Humas Kejari Blitar saat ditemui TerasJatim.com, di kantornya, Senin (23/01) siang.

Surat tersebut akan diteruskan ke tim Adiyaksa Monitoring Center (AMC) yang berpusat di Kejaksaan Agung Jakarta. Tim AMC inilah yang mengambil alih tugas kejaksaan untuk mencari dan menangkap tersangka yang masuk daftar pencarian orang tersebut.

Pegawai Negeri Sipil yang tinggal di Perum Asabri B-9 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan Kota Blitar ini, diketahui sudah meninggalkan rumah dan keluarganya sejak bulan September 2016 lalu. Keberadaannya belum diketahui sampai saat ini.

Sementara, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Totok Subihandono saat dikonfirmasi terkait status PNS Eko menyatakan, jika yang bersangkutan sudah mengajukan surat pengunduran diri.

“Selain itu, karena indisipliner dan kasus hukum yang menjeratnya maka Inspektorat merekomendasikan kepada BKD Kabupaten Blitar untuk memberhentikan secara hormat,” ungkap Totok.

Hal ini dibenarkan Kepala BKD Kabupaten Blitar, Achmad Lazim yang menegaskan, bahwa telah terbit SK Bupati tentang pemberhentian Eko Budoyo sebagai PNS secara hormat per Desember 2016 lalu.(Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim