Tambang Ilegal di Menilo Soko Tuban Diobrak Petugas Gabungan

Tambang Ilegal di Menilo Soko Tuban Diobrak Petugas Gabungan

TerasJatim.com, Tuban – Sebuah tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban Jatim, diobrak petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup setempat, Senin (10/08/20) pagi.

Saat petugas datang, puluhan dump truck yang sedang antri muatan lari tunggang langgang.

Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto menjelaskan, tambang tanah urung tersebut diduga tidak mengantongi ijin pertambangan secara legal dari P2T (Pelayanan Perizinan Terpadu) Provinsi Jatim.

Saat penggrebekan berlangsung, petugas gabungan tidak bertemu dengan pemilik tambang. Petugas hanya menemukan sejumlah orang yang salah satunya adalah mandor di lokasi tersebut.

Saat ditanya siapa pilik tambang yang ini, mandor tersebut tampak tegang dan terkesan blingsatan saat menyebut nama seseorang yang diduga sebagai pemilik tambang.

“Saya tahunya Pak Kis pak, soalnya saya manggilnya hanya Pak Kis atau Pak Mbing gitu aja pak,” ucap pria yang mengaku bernama Khabid, dengan wajah tegang.

Saat berbincang dengan TerasJatim.com, Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto, juga menengarai adanya keterkaitan tanah warga yang digaruk oleh penambang ilegal tersebut. “Apa ini yang mengeruk tanah yasan dan warganya marah itu ya,” tanyanya.

Namun sejumlah orang menjawab bukan di lokasi ini, akan tetapi di lokasi yang lain.

Kepada warga, Hari meminta jika bukan lokasi yang digerebek ini dan ada lokasi lain, pihaknya berharap ada yang memberitahukan kepadanya.

Masih menurut Hari, pada penggerebekan tambang ilegal kali ini, pihaknya menyita satu unit eksavator di lokasi yang kemudian dititipkan kepada aparat kepolisian.

“Besok pemilik tambang akan dipanggil oleh penyidik Dinas Lingkungan Hidup, karena melanggar UU Lingkungan hidup,” tegas Hari.

Selanjutnya, petugas gabungan juga mendatangi lokasi tambang galian C yang lainnya di desa yang sama dan di Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Namun saat petugas datang, di kedua lokasi tersebut sepi tidak ada kegiatan penambangan.

Aksi penambangan ilegal ini ditengarai merugikan negara milyaran rupiah karena para penambang tidak membayar pajak pertambangan yang seharusnya dibayarkan kepada negara. (Adi/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim