Pelaku Fetish Terangsang Melihat Korbannya Dibungkus Kain Jarik

Pelaku Fetish Terangsang Melihat Korbannya Dibungkus Kain Jarik

TerasJatim.com, Surabaya – GAN alias Gilang, pemuda 22 tahun, pelaku pelecehan seksual dengan cara Fetish Kain Jarik, akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada polisi, tersangka Gilang mengakui jika aksi pelecehan seksual yang ia lakukan tersebut atas motif pribadi, bukan untuk kepentingan riset. Ia awalnya membujuk korban dengan modus sebagai riset guna memenuhi tugas perkuliahan.

Namun jika bujukannya tidak mempan dan korban tidak mau membungkus tubuh sendiri, Gilang mengancam akan bunuh diri. Saat diperiksa, tersangka melakukan aksinya sejak 2015 lalu dengan 25 korbannya.

“Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, saat merilis kasus ini, Sabtu (08/08/20) kemarin.

Beruntung, aksi Gilang dapat dihentikan. Mahasiswa yang akhirnya dikeluarkan dari jurusan Sastra semester 10 di sebuah PTN di Surabaya ini diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, pada 6 Agustus 2020 lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan sejumlah korban, serta beberapa saksi ahli. Selain itu polisi juga bekerjasama dengan Help And Counseling Center dari Universitas Airlangga Surabaya.

Saat ini tersangka sudah ditahan, dan dipersangkakan Pasal 27 ayat 4 Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 jo Pasal 45 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: https://www.terasjatim.com/mahasiswa-pelaku-kasus-fetish-kain-jarik-diamankan-polisi/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim