Takuti Korbannya, 2 Maling Motor di Kota Malang ini Gunakan Airsoft Gun

Takuti Korbannya, 2 Maling Motor di Kota Malang ini Gunakan Airsoft Gun
(Doc: RRI)

TerasJatim.com, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MB (41) dan ZA (20). Keduanya diketahui melakukan aksi pencurian di sejumlah tempat di wilayah Kota Malang. Untuk menakuti korbannya sekaligus membela diri dari polisi, kedua pelaku menggunakan senjata jenis airsoft gun.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengungkapkan, kasus curanmor ini kerap meresahkan warga Kota Malang. Begitu mendapatkan laporan ada pencurian di wilayah Lowokwaru, pihaknya langsung terjun ke lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kejadian ini bermula pada Kamis 9 September 2021 dini hari, petugas Resmob melakukan giat patroli malam (Kring Serse) di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Sekitar pukul 02.30 WIB, petuga melintas di Jalan Kerto Raharjo Kelurahan Ketawanggede, dan melihat 2 orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor nopol N 3080 YAS,” katanya, Senin (04/10/2021).

Kemudian, anggota Resmob yang membuntuti dan melakukan pemantauan dari jauh saat kedua pelaku. Keduanya merupakan warga luar Malang. Tersangka MB merupakan wiraswasta, warga Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember. Sementara ZA merupakan karyawan swasta warga Randuagung Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang.

“Sebelum beraksi, mereka janjian dulu dan bertemu di dekat Kantor Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang, kemudian ZA membonceng MB menuju Malang untuk melaksanakan aksinya mencuri motor di salah satu rumah korban NS di Ketawanggede,” ujar Tinton.

Ia mengungkapkan, dari kedua pelaku yang bertindak sebagai eksekutor pencurian adalah MB, sementara ZA mengawasi sekitar. Keduanya tertangkap pada 10 September. Anggota Resmob sempat melakukan pengejaran pada kedua pelaku hingga akhirnya tertangkap di Jalan Raya Singosari Kabupaten Malang.

“Pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas. Pelakumengeluarkan senjata jenis Revolver dengan enam buah selongsong yang berisi peluru gotri dan sebuah buah senjata shofgun, jenis FN warna hitam, berikut satu buah peluru gotri yang dibawa oleh masing-masing pelaku,” ungkapnya.

“Karena mencoba melawan anggota kami langsung memberikan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku berinisial MB,” imbuh Tinton.

Berdasarkan hasil pendalaman, keduanya telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi, diantaranya di Kecamatan Sukun, Lowokwaru, dan Kedungkandang.

“Motor hasil curiannya dijual di wilayah Jember dan Lumajang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui mereka sudah berapa kali dan melakukan aksinya dimana,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku mendapat ancaman berlapis karena telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor: 12 tahun 1951. (Ho/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim