Tak Terima Karaoke dengan Purel Direkam, 2 Pria ini Hajar Warga

Tak Terima Karaoke dengan Purel Direkam, 2 Pria ini Hajar Warga

TerasJatim.com, Jombang – Setelah hampir 2 bulan berkeliaran bebas usai melakukan aksi pengeroyokan, 2 pria di Jombang ini tidak menduga jika akan diringkus polisi

Kedua pria itu adalah STJ (49), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, dan SG (49), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Keduanya ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jombang di rumahnya masing masing tanpa perlawanan. Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan.

“Kedua pelaku kita tangkap 13 September lalu,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, melalui Kasi humas IPTU Qoyum Mahmudi kepada wartawan, Selasa (20/09/2022).

“Mereka berdua dilaporkan melakukan tindak pidana pengeroyokan pada 31 Juli 2021 lalu. Korbannya adalah Hadisono (54), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang,” sebutnya.

Menurut Qoyum, kasus pengeroyokan itu terjadi berawal saat korban Hadisono ngopi di sebuah warung di halaman Dekopinda Jombang Jl KH Hasyim Asyari, Kaliwungu, Jombang Kota.

“Saat itu, dia (korban) melihat dua pelaku ini bersama temannya sedang karaoke dengan ditemani seorang wanita pemandu,” ujar Qoyum.

Aksi tersebut kemudian sempat direkam oleh Hadisono. Merasa privasinya terganggu, kedua pelaku dan dua orang lain menghampirinya. Ia menanyakan maksud korban merekam aksi mereka yang sedang bernyanyi karaoke.

“Korban sempat mengelak, para pelaku juga kembali ke tempatnya dan meneruskan bernyanyi,” kata Qoyum.

Namun, setelah bernyanyi, kedua pelaku kembali mendatangi korban. Mereka, menyeret korban dengan menarik bajunya lalu menghajar korban hingga babak belur.

Korban dikeroyok dengan pukulan tangan, tendangan, hingga pukulan batu. Aksi kedua pelaku akhirnya berhenti setelah dilerai oleh sejumlah warga.

“Korban mengalami luka pada kepala, wajah dan tangan akibat pengeroyokan itu,” ujar mantan Waka Polsek Kabuh ini.

Kasusnya baru terungkap beberapa hari lalu setelah polisi mengendus keberadaan kedua pelaku di Jombang. Keduanya pun dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Jombang Kota.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan baju korban yang ada bercak darah dan juga hasil visum korban dari rumah sakit sebagai barang bukti.

“Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkas dia. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim