Tak Terima Ditegur, Pria asal Bendo Blitar Bacok Tetangganya

Tak Terima Ditegur, Pria asal Bendo Blitar Bacok Tetangganya

TerasJatim.com, Blitar – Hanya karena ditegur, Tukiyono alias Dengor, pria 34 tahun, warga Desa Bendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar Jatim, mengamuk dan nekat membacok dua orang yang masih tetangganya sendiri.

Tak ayal, Tukiyono pun kini harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat.

Saat di hadapan petugas, pelaku mengakui nekat menganiaya dan membacok tetangganya karena emosi. Hal ini dipicu lantaran pintu rumahnya digedor-gedor korban hingga jebol.

“Saat pintu rumah saya jebol, saya langsung ambil sabit dan mengejar tiga warga yang menjebol pintu rumah saya. Dua korban berhasil saya sabet sebanyak tiga kali sementara satu warga berhasil lari,” aku Tukiyono.

Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, kejadian tersebut berawal, ketika beberapa warga setempat mendatangi rumah Tukiyono.

“Kedatagan mereka bermaksud untuk menegur tamu laki-laki dan perempuan yang hingga malam masih di rumah pelaku agar segera pulang,” jelasnya, Selasa (05/12).

Namun saat warga datang, pelaku justru menutup pintu rumahnya. Melihat pintu ditutup, akhirnya Purwanto dan beberapa warga lain menggedor pintu rumah pelaku, dengan maksud agar dibuka.

Saat pintu dibuka, tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan arit yang dipegangnya ke punggung Budiono. Sukron dan Purwanto. Ketiganya merupakan tetangga pelaku.

Mendapat ancaman pelaku, ketiganya lari namun tetap dikejar pelaku.“Di saat lari itulah, Purwanto terjatuh dan langsung dibacok dengan arit beberapa kali oleh pelaku. Selanjutnya pelaku menghilang. Kemudian kejadian ini dilaporkan oleh Sukron ke Polsek Ponggok,” imbuh Heri Sugiono, Kasatreskrim Polresta Blitar.

Mendapat laporan, petugas langsung mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku dibekuk petugas Satreskrim Polres Blitar saat berusaha kabur dari rumahnya.

“Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sebuah sabit yang digunakan tersangka untuk menganiaya korban,” tukas Heri.

Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Blitar dan terancam Pasal 354 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim