Botohan di Pilkades, Seorang Perangkat Desa di Ngawi Jadi Pesakitan Polisi

Botohan di Pilkades, Seorang Perangkat Desa di Ngawi Jadi Pesakitan Polisi

TerasJatim.com, Ngawi – Nasib apes dialami PR, pria 57 tahun, yang juga seorang perangkat Desa Tulakan Kecamatan Sine Kabupaten Ngawi dan SG, 40 tahun, pria warga Desa Sidomukti Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar Jateng.

Keduanya harus jadi pesakitan polisi usai ditangkap anggota Resmob Polres Ngawi, Minggu (03/12) sore.

Kapolres Ngawi AKBP M.B. Pranatal Hutajulu menjelaskan, keduanya ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perjudian atau botohan pada pelaksanaan pilkades di Desa Wonosari Kecamatan Sine.

“Mereka kita tangkap setelah diyakini melakukan perjudian di dekat pasar desa setempat . Motifnya salah satu pelaku menjagokan calon kades dengan memberi potongan tertentu kepada lawan taruhanya,” terang Kapolres Ngawi AKBP M.B. Pranatal Hutajulu, saat press realase kasus tersebut di mapolres Ngawi, Senin (04/12).

Dari tangan keduanya, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai Rp1 juta dan dua handphone.

Kedua botoh ini akan dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e KUHP junto UURI Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim