SMSI Bojonegoro: Masyarakat dan Pejabat Harus Tahu Tugas Wartawan

SMSI Bojonegoro: Masyarakat dan Pejabat Harus Tahu Tugas Wartawan

TerasJatim.com, Bojonegoro – Masih adanya perlakuan tidak menyenangkan dan aksi intimidasi bentak-bentak terhadap wartawan di Bojonegoro Jatim, saat hendak konfirmasi oleh segelintir pihak yang tidak mau memahami tugas dan fungsi wartawan saat menjalankan aktivitas membuat keselamatan pelaku profesi ini belum 100 persen aman.

Menyikapi hal itu Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bojonegoro, Sasmito Anggoro mengatakan, tindakan penghalangan berupa intervensi maupun ancaman ancaman termasuk membentak-bentak terhadap pegiat media masa apapun alasannya tidak dapat dibenarkan.

Sebab menurutnya dalam menjalankan tugas seorang wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Dalam menjalankan profesinya, lanjutnya, dengan tegas terkait tugas dan fungsi wartawan telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menurut Sasmito, selain UU Pers tersebut, wartawan dalam bertugas harus mengedepankan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) sehingga wartawan dapat menghasilkan pemberitaan sesuai fakta dan kejadian yang ada di lapangan serta berimbang.

“Ada nara sumber dan juga peristiwa serta kejadian adalah dasar wartawan untuk melakukan liputan yang layak publikasi. Sehingga para nara sumber terutama pejabat harus memberikan keterangan jika dikonfirmasi oleh wartawan,” ujar dia di Bojonegoro, Rabu (20/01/21).

Konfirmasi itu, lanjut Sasmito, agar tidak merasa ada pemberitaan sepihak dan jika pemberitaan muncul di media akan menjadi berimbang. Repotnya, kata dia, kalau ada nara sumber enggan berkomentar kemudian baru protes ketika berita muncul di media dab menyalahkan wartawannya.

“Sayangnya tidak sedikit masyarakat bahkan pejabat yang tidak memahami aturan didalam Undang Undang Pers, sehingga terkadang nara sumber menyepelekan jika dikonfirmasi. Namun ketika berita terbit lalu protes dan terkesan menyalahkan tulisan media,” ungkapnya.

Yang paling parah, lanjutnya lagi, ada nara sumber yang saat dikonfirmasi terkadang sering menghindar dan ada juga setelah berita muncul nara sumber mengancam wartawan dan justru terkesan menyalahkan wartawan dengan cara intimidasi.

“Itu fakta yang kita hadapi. Seharusnya nara sumber menghargai upaya konfirmasi terhadap dirinya agar jika berita dugaan temuan penyimpangan atau apapun itu yang didapat wartawan, bisa dijelaskan sehingga kemudian menjadi berita yang berimbang,” bebernya.

Mantan Ketua PWI Bojonegoro ini menyatakan bahwa UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak termasuk aparat kepolisian, pejabat pemerintahan, hingga pejabat desa juga harus menghormati itu.

Ia menyebut, pelaku pers bekerja dengan kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik organisasi maupun kode etik jurnalistik ditetapkan Dewan Pers. Oleh karena itu ada ancaman pidana kepada mereka yang menghalang-halangi, mengintimidasi fungsi dan kerja pers.

“Perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana 2 tahun penjara,” katanya menegaskan.

Menghalang-halangi tugas dan kerja wartawan di lapangan seperti, merampas dan merusak alat-alat kerja apalagi menganiaya atau sampai menghilangkan nyawa wartawan itu sendiri sangat bertentangan dengan perundang-undangan.

“Tindakan seperti itu terlarang jika wartawan yang meliput sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik. Perbuatan oknum siapapun yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk suatu pelanggaran berat,” papar dia.

Selaku Ketua SMSI ia berharap aparat kepolisian juga mau memahami tugas wartawan terutama saat ada bentrokan terjadi. Penahanan dan intimidasi pada wartawan sangat tidak dibenarkan.

“Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah dan menyebarluaskan informasi. Sedangkan Pasal 18 bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim